Catatan Akhir Tahun PERMAMPU Dorong Pendidikan Politik  Perempuan untuk PEMILU Inklusif

oleh -945 views
oleh
945 views

Padang— Dalam rangka merayakan  Hari Pergerakan Perempuan, Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU)

gelar  Pendidikan Politik untuk Pemilihan Umum (PEMILU) Inklusif secara hybrid, perayaan ini juga sekaligus merayakan hari ibu yang jatuh pada 22 Desember 2023 lalu.

Pertemuan akhir tahun PERMAMPU ini  mengusung tema “tidak seorangpun perempuan, kelompok marginal & rentan tertinggal  dalam PEMILU”,  dihadiri 159 peserta yang terdiri dari 20 perempuan muda, 136 perempuan dewasa; 5 diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas; dan 3 orang laki-laki pendukung Gerakan Perempuan akar rumput. Mereka adalah para anggota dan pengurus Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR)  dampingan 8 LSM anggota PERMAMPU  dari 8 propinsi yaitu Aceh, SUMUT, Riau, SUMBAR, Jambi, Bengkulu, SUMSEL dan Lampung.

PERMAMPU merayakan  Hari Pergerakan Perempuan berawal dari  Gerakan politik Perempuan Indonesia saat Soekarno mengadakan kongres besar-besaran  dihadiri kurang lebih  30 organisasi perempuan yang mengupas tentang kesenjangan dan kesetaraan  masalah gender.

Menurut Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing dalam pertemuan hybrid tersebut, posisi perempuan  yang disoroti dalam dunia politik yaitu partisipasi, representasi dan kepemimpinan mereka dalam pelaksanaan pemilu, khususnya pemilu inklusif.

“Hari Pergerakan Perempuan ini menjadi moment pendidikan politik bagi Perempuan Akar Rumput dampingan PERMAMPU.
PEMILU merupakan sarana kedaulatan rakyat yang merupakan indikator dari sebuah negara demokrasi, di mana PERMAMPU meyakini, tanpa partisipasi dan keterwakilan perempuan, maka Indonesia bukanlah negara demokrasi. ” tambahnya.

Tercatat Kehadiran perempuan sebagai peserta Pemilu masih bersifat angka (kuantitatif). Capaian minimal 30% keterwakilan perempuan di Pulau Sumatera belum semua terpenuhi.

Berdasarkan DCT anggota DPD RI secara Nasional, dari sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, hanya 133 perempuan (19,91%). DCT DPRD Propinsi di 3 Propinsi Pulau Sumatera juga menunjukkan masih ada beberapa partai yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal keterwakilan 30% perempuan.

“Pada faktanya Pemilu 2019 menunjukkan keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI,” ujarnya.

Sementara DPD RI dari Pulau Sumatera menunjukkan data yang menarik.

“Dari Provinsi Aceh 4 anggota DPD RI semuanya laki-laki, Sumatera Utara 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Sumatera Barat 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Riau, Jambi, Bengkulu 2 laki-laki, 2 perempuan (50%), dan Lampung 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%). Yang menarik dan pantas dibanggakan hanyalah Sumatera Selatan, dimana keempat DPD adalah perempuan,” tambahnya.

Selain itu, PERMAMPU bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Sumatera mengeluarkan himbauan.

“Hendaknya penyelenggara pemilu berkomitmen dan bersungguh-sungguh melaksanakan penyelenggaraan Pemilu yang inklusif melalui Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lain (lansia, perempuan hamil dan menyusui,  masyarakat adat yang tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan suara (TPS),” himbau Dina

Propinsi Sumatera Barat yang merupakan wilayah dari suku Minang yang matrilineal, keterwakilan perempuan di GERINDRA 29,69%, Partai PKB hanya 29,23%, sementara PKN bahkan tidak mengusung calon perempuan sama sekali. Di  Propinsi Riau, terdapat 4 partai yang tidak memenuhi quota, di antaranya; PKB (27,69%), Golkar (29,23%), PKS (29,23%), dan Partai Ummat (29,73%). Di Propinsi Aceh, 1 partai lokal tidak memenuhi quota yaitu Partai Aceh (29,17%).

Dalam Buku Saku PEMILU Inklusif yang baru saja ditulis bersama oleh para mitra INKLUSI termasuk PERMAMPU juga disampaikan masalah penghitungan kuota Perempuan berdasarkan prosentase yang di bawah 50% dibulatkan ke bawah, sehingga semakin menurunkan jumlah perempuan di DCT. Keputusan ini sudah dianulir  oleh MA melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi tidak ada kejelasan mengenai implementasi dan adanya perubahan dalam prosentase perempuan di DCT.

Penyelenggaraan PEMILU hingga saat ini masih belum mampu mendekatkan dan memfasilitasi kelompok marginal dan kelompok rentan untuk melaksanakan hak politiknya baik sebagai pemilih maupun yang dipilih. Fasilitas surat suara yang disediakan masih terbatas pada Disabilitas Fisik/Sensorik/Daksa melalui penyediakan templete suara (braille) untuk disabilitas sensorik. Begitupun, template suara ini tidak dikenal, tidak pernah dilihat; bahkan sulit ditemukan di internet. Sedangkan kelompok marginal dan rentan lain seperti masyarakat adat yang tertinggal, terpencil, buta huruf, lansia, ibu hamil dan menyusui belum diberi perhatian khusus dan memperoleh tempat nyaman saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sensitifitas Penyelenggara Pemungutan Suara dalam memfasilitasi kelompok disabilitas rungu dan kelompok rentan lain di TPS masih kurang responsif. Lansia, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak-anak kecil bahkan bayi, disabilitas dengan kursi roda atau kesulitan berjalan; semua membutuhkan tempat yang aman dan nyaman di TPS.

Demikian pula penjangkauan terhadap masyarakat di daerah terpencil belum menjamin penyediaan logistik PEMILU, maupun sosialisasi proses PEMILU dan monitoring pelaksanaan agar nantinya surat suara sampai di Kabupaten. Bahasa yang mudah dimengerti sangat dibutuhkan, khususnya di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Untuk itu, PERMAMPU bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Sumatera mengeluarkan himbauan, antara lain ; Penyelenggara pemilu berkomitmen laksanakan Pemilu yang inklusif melalui Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lain (lansia, perempuan hamil dan menyusui,  masyarakat adat yang tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan suara (TPS).

Lalu dihimbau kepada pengurus Partai Politik memberi ruang perempuan dan disabilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan posisi kepemimpinan publik lainnya.

Memastikan PERMAMPU bersama FKPAR Sumatera; serta bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil/LSM, dan Perempuan Akar Rumput lainnya di Pulau Sumatera untuk terlibat aktif dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan PEMILU,  khususnya perempuan, disabilitas, lansia, pemilih pemula dan kelompok marginal lainnya.(monsis)