Cek Link Resmi Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Syarat dan Ketentuannya

oleh -1,292 views
oleh
1,292 views
Bantuan BLT UMKM
BLT UMKM Tahun 2022. (Foto : reuters.com)

Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022 diperkirakan akan cair pada bulan Oktober 2022.

Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp. 1.2 Juta akan dicairkan oleh pemerintah untuk UMKM. Untuk dapat menerima bantuan ini, para UMKM harus memiliki usaha yang jelas, agar dapat menerima bantuan yang telah digelontorkan bagi 12.8 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah syarat untuk pendaftar BLT UMKM Tahun 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Identitas Penduduk atau e-KTP.
  3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Khusus untuk syarat pada poin 7, awalnya pendaftaran BLT UMKM hanya dapat dilakukan melalui dinas koperasi di wilayah masing-masing.

Untuk sekarang ini pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan melalui gawai atau HP untuk mendaftar UMKM secara Online, sehingga UMKM yang akan mendaftarkan usahanya tidak perlu lagi datang ke dinas setempat untuk melakukan pendaftaran usahanya.

Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM tersebut dapat dicek langsung pada lamaan atau link berikut ini :  https://eform.bri.co.id/bpum.

Dan berikut ini adalah cara untuk mendaftar UMKM secara Online, sebagai berikut:

  1. Klik situs https://oss.go.id/
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih skala usaha UMKM yang dimiliki.
  4. Masukkan data yang diperlukan, kemudian klik Daftar.
  5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
  6. Klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”.
  7. Lengkapi data-data yang diminta.
  8. Jika sudah selesai, klik ‘selanjutnya’.
  9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  11. Tunggu sampai perizinan tersebut terbit. (*)