Dana Nageri Makan Korban, Eks Wali Nagari Ditahan Jaksa

oleh -261 views
oleh
261 views
Eks Wali Nagari ditahan Jaksa setelah buron puluhan tahun, Jumat 19/4-2024. (jonhar)

Pasbar, — Jangan pernah main main dneham uang negara. sekalipun uang itu dana alokasi nagari, selewengkan pasti ditangkap kakasa.

Seperti dialami eks Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG). SBG ditangkap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sekalipun sempat buron.

SBG ditetapkan tersangka yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Nagari Katiagan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Jumat 19/4-2024.

Muhammad Yusuf Putra mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dia berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berusaha melakukan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ditetapkan sebagai buronan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021,”ujar Muhammad Yusuf Putra.

Sebelumnya, Tersangka juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang oleh penyidik Kejari Pasaman Barat.

Tersangka menggunakan Alokasi Dana Nagari yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.

“Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) ini menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari gerak cepat tim intelijen. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya, Kamis.

“Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.

Ia mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.

“Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (jonhar)