Padang,—Konflik kewenangan dan porsi jabatan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota seperti tak habis-habisnya.
Bahkan terbaru Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan akan mensomasi Bupati terkait kewenangan wakil bupati sebagaimana diatur Perbup Nomor 31 tahun 2016.
“Masa saya diposisikan sama atau di bawah Sekda dan Asisten, saya somasi dulu kalau tidak dijawab saya gugat Perbup ini ke PTUN,”ujar Ferizal Ridwan kepada wartawan, Rabu 1/10 di Padang.
Menurut Ferizal adanya Perbup posisi dan kewenangannya selaku Wakil Bupati Limapuluh Kota dikebiri.
Menurutnya, selama ini Bupati Irfendi Arbi telah mengkebiri posisinya sebagai wakil bupati. Sehingga dirinya tidak bisa berbuat apa-apa pada pemerintahan.
Dikatakan Ferizal, gugatan ke PTUn akan dimasukannya pada 10 November mendatang.
“Kita akan somasi dulu, setelah itu PTUN,” jelasnya.(muhammad ansor)