Ditagih Kredit Telp 157, Respon OJK atas Saran LaNyalla

oleh -1,317 views
oleh
1,317 views
Ketua DPD RI LaNyalla apresiasi OJK yang respon desakannya soal hotline pengaduan, Senin 30/3.di Surabaya. (foto: dok/setjen)

Surabaya,—Otoritas Jasa Keungan (OJK) tidak mau dinilai acuhkan perintah Presiden Joko Widodo terkait stimulus ekonomi hadapi Covid-19.

Bahkan OJK tidak mau didesak dua kali oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait hotline pengaduan terkait arahan Presiden.

LaNyalla di Surabaya kemarin dulu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons oleh lembaga tersebut.

Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

“Mekanismenya, masyarakat menyebutkan nama diri, nama bank/ leasing, dan masalah yang dihadapi,”ujar instagram OJK tersebut Senin 30/3.

Tahu respon OJK itu, Ketua DPD RI LaNyalla di Surabaya mengapresiasi langkah OJK tersebut.

”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar LaNyalla saat dikonfirmasi wartawan, Senin 30/3 di Surabaya.

Dengan demikian, kata LaNyalla kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah Covid-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas,” imbuh LaNyalla.

LaNyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel.

”Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur. Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR,” jelas mantan ketua Kadin Jatim tersebut.

Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini.

”OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya ini adalah menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK,” ujarnya.

Misalnya, sebut LaNyalla dengan sentuhan restrukturisasi kredit, dunia usaha tetap bisa bernapas. Dan mereka bisa menghindari PHK.

“Ini kerja bersama, perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois,”ujar LaNyalla. (*setjen)