ILC ‘Andi Arief Terjerat Narkoba’, DK PWI : Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

oleh -452 views
oleh
452 views
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang (foto: google/harianpelita)

Jakarta,—Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat tegaskan tidak ada pelanggaran kode etik Jurnalistik sepanjang penyiaran program Indonesia Lawyer Club Selasa 5/3 lalu.

Berikut pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat ditandatangani Ketua dan Sekretaris DK PWI, Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo, Rabu 13/3, sebagai berikut :

Setelah mencermati rekaman program ILC Selasa (5/3) malam dengan topik : “Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?”, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan pernyataan sebagai berikut.
1. Tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sepanjang penyiaran program tersebut dan semua pihak terkait diberi kesempatan bicara secara proporsional.
2. Foto-foto yang disiarkan sebagai illustrasi dalam acara itu adalah foto-foto yang sama dimuat di berbagai media sejak Senin (4/3) pagi dan tidak terlihat ada iktikad buruk dalam penyiaran foto-foto tersebut.
3. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh penayangan foto-foto dalam program ILC malam itu, yang bersangkutan bisa mengadukan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atau Dewan Pers. Begitulah mekanisme yang ditempuh bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan media sebagaimana diatur dalam UU No 40/ Tahun 1999 tentang Pers
4. Mengingatkan kepada seluruh wartawan untuk selalu menaati peraturan perundang- undangan dan kode etik jurnalistik serta mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti prosedur pengaduan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

(rilis: dkpwi)