DPRD Solok Selatan Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

oleh -162 views
oleh
DPRD Solok Selatan sahkan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 pada paripurna dewan, Senin 20/6-2022. (kampai)

Golden Arm – Seluruh fraksi DPRD Solok Selatan menyetujui dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan di uang Sidang DPRD Golden Arm, Senin siang 20/6-2022.


Tapi, meski menyetujui bulat Ranperda menjadi Perda di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan, S.IP, semua fraksi juga memberi catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Solok Selatan.

Bupati Solok Selatandiwakili oleh Wakil Bupati H Yulian Efi,  mengapresiasi kepada jajaran DPRD Solok Selatan atas tahapan pembahasan Ranperda yang telah dilakukan.

Terkait laporan Badan Anggaran Bersama TAPD, Pemerintah Daerah kedepan akan melakukan pembenahan dan perbaikan-perbaikan, sehingga permasalahan yang ditemui saat ini dapat diatasi.

Wakil Ketua DPRD, Armen Syahjohan, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme pembahasan, melibatkan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga diterbitkannya Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dari laporan Badan Anggaran bersama TAPD, terkait hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, yang disampaikan oleh Dede Pasarela, dari segi realisasi pendapatan daerah yang mencapai 101.84 %, kedepan Pemerintah Daerah perlu mengupayakan peningkatan PAD dengan melalukan inovasi dan kreativitas dengan mencari sumber penerimaan baru.

Terkait belanja daerah, perencanaan anggaran perlu ditingkatkan, untuk mewujudkan penggunaan anggaran yang efektif, efiisien dan tepat sasaran serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dalam proses belanja daerah, melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, sejak APBD disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Termasuk juga perencanaan dan perhitungan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang mencapai Rp. 109 Miliar lebih.

Sebelum paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan juga rapat paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan  2021, yang telah disetujui bersama dalam bentuk Keputusan DPRD. (kampai)