Dugaan Korupsi Dikes Payakumbuh, Jampidsus Limpahkan ke Kejati Sumbar

oleh -618 views
oleh
618 views
Kasi Intel Kejari Payakumbuh Robby benarkan kasus enam tersangka APD fiktif ditarik Jampidus dan dilimpahkan ke Kejati Sumbar, Selasa 21/6-2022. (han)

Payakumbuh – Kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akhirnya ditarik atau diambil alih Jampidsus Kejagung.

Setelah ditarik, Jampidus melimpahkan kasus dugaan korupsi atas enam orang tersangka itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa 21/6-2022.

Kasus dugaan korupsi hebohkan publik di Payakumbuh itu awalnya satu tersangka yakni Kadiskes Payakumbuh Bakhrizal saat ini tengag proses sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor PN Padang.

Setelah itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh juga menetapkan lagi enam tersangka dan ditahan menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor.

Memastikan kasus tersebut ditarik Jampidsus dan dilimpahkan  ke Kejati Sumbar, Kejari Payakumbuh Suwarsono didampingi kasi Intel Roby Prasetia membenarkan.

“Jampidsus mengambil alih dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, pengambil alihan ini hanya untuk 6 orang tersangka lalu, yang satunya masih berlanjut di persidangan,” sebut Suwarsono, Selasa 21/6-2022.

Kemudian Kasi Intel Robby Prasetia meyebutkan, kalau berkas beserta barang bukti terkait dengan kasus dugaaan korupsi APD Fiktif yang menyebabkan kerugian negara 195 juta itu, sudah kdiserahkan ke Kejati Sumbar.

“Berkas untuk 6 tersangka, 4 ASN dan 2 dari swasta sudah kita serahkan ke bidang pidana khusus Kejati Sumbar,”ujarnya.

Kemudian untuk pengambil alihan kasus ini Kasi Intel menyebutkan sudah dari, Jumat 17 Juni kemaren. Dan untuk kewenangan dari 6 tersangka itu sekarang di tangan Kejati. (han)