Epaldi Bahar : Tidak Bisa Gonta-Ganti Nomor Urut Caleg

oleh -1,262 views
oleh
1,262 views
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menegaskan Parpol tidak bisa gonta-ganti Caleg 'semau gue,' Minggu 22/7 (foto: dok)

Painan,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat menegaskan, nama-nama Bacaleg yang sudah diusulkan Parpol ke KPU tidak bisa lagi diganti nomor urutnya.

“Nama Bacaleg yang sudah dimasukkan Parpol pada DCS dan didaftarkan pada tahapan pendaftaran Bacaleg dari 4-17 Juli lalu,  tidak bisa lagi digonti-ganti seenaknya,”ujar Epaldi Bahar, Munggu 22/7 di Painan.

Menurut Epaldi, dikarang ganti dan geser nomor Bacaleg arena, ada aturan yang mengatur tentang pergantian tersebut. Begitu juga dengan nomor urut Bacaleg yang sudah dimasukkan parpol masing-masing.

“Kalau pun harus diganti, sesuai aturan , penggantinya pun harus mengisi atau ditempatkan di tempat nomor Bacaleg yang diganti tersebut,” tegas Epaldi Bahar, kemarin menggelar  Ketua Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pessel Tahun 2019, di Kantor KPU setempat, Sabtu 21/7 Sore.

Aturan untuk mengganti Bacaleg, kata Epaldi sudah diatur jelas dalam PKPU No 20/2018, tentang Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.

“Sekali lagi, tidak boleh lagi gonta-ganti nomor urut,” ucap Epaldi Bahar.

Sebelumnya, KPU Pessel juga menyerahkan berkas bacaleg yang dinilai belum lengkap ke parpol di daerah tersebut.

Sebab, sebagian besar berkas ditemui belum lengkap.

“Dari verifikasi yang kami lakukan kemarin, masih banyak kami temui kekurangan dari bacaleg yang diusulkan parpol, terutama SKCK dan Surat Kesehatan,” kata Epaldi Bahar.

KPU Pessel telah menyerahkan kembali berkas Bacaleg tersebut ke parpol bersangkutan.

“Dan, kami minta untuk segera melengkapinya , serta menyerahkan kembali ke KPU paling lambat tanggal 31 Juli mendatang. Sanksinya, kalau tidak menyerahkan , berkemungkinan yang bersangkutan dibatalkan pencalegannya,”ujar Epaldi Bahar.

Hal senada ditegaskan juga oleh Ketua Panwaslu Pessel Yani Rahma Sari, Sabtu sore kemarin. “Kita hanya mengingatkan kepada para Parpol, untuk bisa melengkapi berkas calonnya sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Dan, sesuai dengan PKPU Nomor 20/2018, bagi yang melewati tenggat waktu di atas, akan dibatalkan pencalegkan si calon tersebut,”ujar Yani Rahma Sari.

Dari data KPU Pessel, pada Pileg Pemilu 2019 diikuti 15 parpol, PKPI satu-satunya Parpol tidak ikut di Pessel. 15 Parpol mendaftarkan 632 Bacaleg terdiri  404 laki-laki, dan 228 perempuan.(sep)