Hari Pertama Perpanjangan Masa Tugas, KI Sumbar Gelar Tiga Sidang Sengketa Informasi Publik

oleh -612 views
oleh
612 views
Hari pertama perpanjangan masa tugas Komisi Informasi Sumbar gelar tiga sidang sengketa informasi publik, Rabu 5/9 (foto: nal)

Padang,—Periode masa tugas Komisi Informasi (KI) diperpanjang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sampai terpilihnya komisioner KI Sumbar baru.

“Periode masa jabatan Komisioner KI Sumbar berakhir 4 September 2018, hari ini, hari pertama perpanjangan masa tugas, Pak Gubernur telah keluarkan SK Perpanjangan mengantisipasi kekosongan jabatan dan tugas KI Sumbar,”ujar Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal, Rabu 5/9 di selasa-selas persidangan penyelesaian sengkeata informasi publik di Kantor KI Sumbar, Jalan Sawo, Purus 5 Padang.

Kepastian perpanjangan masa tugas, menjadikan KI  Sumbar tidak ada alasan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kita tahu SK perpanjangan dari Pak Gubernur Sumbar baru Selasa kemarin, awalnya sidang teragenda hari ini mau kita tunda, tapi adanya SK perpanjangan tak ada alasan menunda sidang penyelesaian sengketa informasi, hari pertama perpanjangan masa tugas, tiga sidang digelar KI Sumbar,”ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi biasa dipanggil Toaik.

Menurut Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki, tiga sidang hari ini terkait sengketa informasi publik pemohon Jufri dengan Dinas PUPR Sumbar, Jufri dengan PLN Rayon Belanti serta lanjutan sidang ajudikasi sengketa antara masyarakat dengan Dinas Pendidikan Pasaman.

“Sidang Pemohon Jufri dengan PLN sebagai Termoho ditunda , karena PLN berhalangan hadir di sidang perdana, Ketua Majelis Komisioner dengan pemohon sepakat menunda pada 19 September mendatang,”ujar Kiki.

Menurut Toaik, masa perpanjangan bagi KI adalah ajang menuntaskan penyelesaian sengekta informasi publik.

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi

“Allhamdulillah diperpanjangan sehingga tekad menuntaskan sengketa informasi publik bisa kami tuntaskan, KI Sumbar bertekad tidak meninggalkan tunggakan sengketa,”ujar Adrian.

KI Sumbar dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada 4 September 2014 setelah DPRD periode 2009-2014 menetapkan lima komisioner KI Sumbar.

“Informasinya Dinas Kominfo Sumbar telah menetapkan Panitia Seleksi terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, Komisoner KI Pusat dan unsur pemerintah, kalau sudah di SK-kan Pansel bekerja melakukan tahapan seleksi dan membuka pendaftaran,”ujar Komisooner KI Sumbar bidang Kelembagaan Sondri. (rilis: ppid-kisb)