Heiii Putra Putri Terbaik, Ayoo Jadi Anggota KPU

oleh -260 views
oleh
260 views
Konferensi pers Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman periode 2023-2028, bertempat di Aula KPU Prov Sumbar, Selasa (13/06/2023). (Sumber : Istimewa)

Padang, – Hari ini Tim seleksi Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman menggelar Konferensi pers Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman periode 2023-2028, bertempat di Aula KPU Prov Sumbar, Selasa (13/06/2023).

Acara tersebut di hadiri oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman Periode 2023 – 2028 yang terdiri dari 5 orang timsel KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman : Redo Andi Marta (Ketua), Desna Aromatica (Sekretaris), Ulya, Hafiz Satria Putra, dan Eka Vidya Putra beserta dengan sekretariat KPU Prov Sumbar.

“Di dalam Per KPU itu, ada tidak tahapan seleksi yakni tahapan pendaftaran, tes tertulis dan psikologi serta Tes kesehatan dan wawancara,” ungkap Ulya dalam konferensi pers yang digelar timsel, Selasa (13/6/2023) di aula kantor KPU Sumbar.

Ulya juga menambahkan Pengumuman Pendaftaran dan Pendaftaran telah dibuka pada hari ini tanggal 13 – 19 Juni 2023. Tidak ada perubahan dalam poin aturan dan persyaratan dalam pendaftaran ini, karena sesuai dengan pendaftaran KPU Kab/Kota sebelumnya.

Kepada media agar informasi ini disebarluaskan, berdasarkan pengumuman tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman periode 2023 – 2028 dapat melihat syarat pendaftaran pada web sumbar.kpu.go.id, Ulya menambahkan.

Selanjutnya Kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dapat diunggah pada laman https://siakba.kpu.go.id dan untuk penyerahan berkas pendaftaran dapat dikirim melalui paket pengiriman atau langsung datang pada Sekretariat Timsel KPU Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman di Wizh Hotel Jl. Khatib Sulaiman, Padang.

Terkait Keterwakilan perempuan, Ketua Timsel, Dr. Redo Adimarta menjelaskan bahwa merujuk pada PKPU Nomor 34 Tahun 2023, pasal 35 ayat 3, tentang keterwakilan perempuan, pasal ini menjelaskan agar tim seleksi memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan saat pendaftaran.

“Soal keterwakilan perempuan, tergantung pada hasil tes nantinya. Perintah per KPU hanya memperhatikan keterwakilan perempuan,” pungkas Redo pada konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Sekretariat KPU Firman dan sejumlah kabag dan kasubag. (Ndo)