IKN Pindah, Guspardi Gaus Ingatkan Pemerintah jangan Jual Aset di Jakarta

oleh -138 views
oleh
138 views
Guspardi Gaus ingatkan pemerintah rapikan aset di Jakarta dan jangan dijual untuk bangun IKN Nusantara, Senin 24/1-2024. (dok/faj)

Jakarta,—UU Ibu Kota Negara (IKN) sudah diketok DPR RI, Panajam Paser Utara resmi menjadi IKN, tapi membangun IKN itu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN  Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan jangan sampai menjual aset di Jakarta.

“Pemerintah harus hati-hati menyikapi aset-aset milik negara yang ada di Jakarta, jangan dijual hanya untuk mendanai pembangunan IKN yang dinamai  Nusantara,” ujar Guspardi Gaus Senin 24/1-2022.

Menurutnya, Pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta.

“Apalagi tecatat jumlah aset milik negara  yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp. 1.100 triliun,”ungkap Guspardi.

Pemerintah kata politisi nasional PAN asal Sumbar itu, perlu berhati- hati dan cermat mendata serta mengkalkulasikan kembali semua aset milik negara yang berada di Jakarta ini.

“Selanjutnya jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok  [konglomerat,red].  Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur,” ujar Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan, jika merujuk  pasal 27 draf RUU IKN yang diterima, disebutkan. “Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.

Atas dasar itu, Guspardi menyarankan Pemerintah melakukan kajian yang mendalam  tentang aspek pemanfaatan aset negara.

“Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya,” ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan dilansir berbagai media di Jakarta. mengatakan bahwa untuk mendanai pembangunan proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara. terutama aset-aset yang berada di Jakarta.

Aset-aset itu, tak harus dijual, melainkan bisa saja disewakan dan hasilnya digunakan untuk proyek ibu kota negara tersebut.

Saat ini, kata Encep dikutip dari berbagai media, pemerintah tengah memilah-milah mana aset yang bisa digunakan untuk pendanaan proyek pembangunan ibu kota baru “Nusantara”.(faj)