Inovasi Polda Sumbar Mudahkan Pengurusan SKCK, Bisa dari Rumah Saja

oleh -302 views
oleh
302 views
Layanan SKCK lewat aplikasi dan whatsapp, selesai di-delevery langsung ke rumah oleh petugas, di Polda Sumbar. (foto: dok/siyanmin)

Padang,—Polri mengayomi, Polri melayani dibuktikan Polda Sumbar lewat inovasi layanan kepada masyarakat.

Terobosan teranyar Polda Sumbar itu, yakni memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemohon tidak harus datang ke Mapolda dan Mapolres agar bisa mendapat SKCK-nya. Bisa diurus dari rumah saja, kerennn.

Inovasi baru Polda Sumbar ini disampaikan Kapoda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto lewat Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Heri Prihanto, S.I.K. dipublis ke media oleh Kasi Yanmin, Kompol Rilda Artati pada Senin 3/5-2021.

“Iya, sekarang pengurusan SKCK sudah bisa dari rumah tanpa harus ke Mapolda atau ke Mapolres,”ujar Kompol Rilda.

SKCK yang telah terbit, nantinya kata Dirintelkam disampaikan Kompol Rilda akan diantarkan petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).

“Program yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Sumbar ini, sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” katanya.

Melalui program Presisi tersebut, Dirintelkam Polda Sumbar mengaplikasikannya dengan motto RANCAK (Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat dan Kreatif).

Ia menjelaskan, mekanisme membuat SKCK tersebut cukup mudah. pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id.

Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi ke operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.

“Proses tersebut (pembuatan SKCK) cepat, mudah, efisien,” ujarnya.

Sementara, layanan SCKC delivery (antar alamat), diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas).

Ia menerangkan, masa berlaku SKCK itu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, bagi warga kurang mampu, bisa dibebaskan dari biaya tersebut, alias gratis.

“Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu, maka tidak dipungut biaya,” ungkapnya.(rilis: siyanmin)