Jumlah Kasus Korupsi 2023, Sudah di Penghujung Tahun, Kenapa Kasus Korupsi Meningkat? 

oleh -1,695 views
oleh
1,695 views
Nita (dok)

SEPANJANG 2023, Komisi Pemberantasan korupsi  (KPK) telah menangani beberapa kasus maupun isu-isu korupsi yang terjadi di Indonesia baik itu yang telah ditangani maupun yang masih dalam penyelidikan.

Tindak pidana korupsi cenderung meningkat setiap tahunnya dari berbagai kalangan. Dapat dikatakan bahwa peristiwa ini seakan mejadi hal yang sulit dihindari karena baik dari pejabat sekelas menteri sampai kepala desa pun banyak terjerat kasus korupsi.

Kepala Badan Reserse kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) yakni Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sejak awal 2023 ada 1.233 perkara korupsi yang telah diterima dan 272 di antaranya telah berhasil ditangani.

Namun, jika dihitung kerugian dari adanya kasus ini maka negara mengalami kerugian hingga Rp 6,5 triliun dan sepanjang tahun 2023 ini sudah ada Rp.619 miliar asset recovery atau pemulihan aset negara telah dilakukan dan akan terus ditingkatkan.

Dari banyaknya kasus korupsi yang telah terjadi mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik, hal inilah yang menjadi upaya yang cukup sulit mengingat ketua KPK yakni Firli Bahuri menjadi tersangka diduga dikarenakan memeras eks Menteri pertanian yaitu Syahrul Yasin Limpo atau yang lebih dikenal sebagai SYL yang juga terjerat kasus korupsi.

“Aulia Postiera selaku mantan penyidik KPK mengungkapkan bahwa yang dilakukan Firli adalah kejahatan yang tinggi”. 

Salah satu kasus korupsi yang cukup menggemparkan indonesia ini ialah kasus Firli. Perkara ini bermula ketika Polda Metro menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023 lalu.

Namun, kasus ini baru naik ke permukaan usai KPK dikabarkan menetapkan SYL sebagai tersangka pada awal Oktober lalu. Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya masih menelaah dan memverifikasinya ketika menerima Dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.  3 hari setelah dugaan tersebut masuk di tanggal 15 Agustus 2023, Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan yang merupakan bahan keterangan yang menjadi dasar pengumpulan keterangan atas informasi yang masuk.

Pada 21 Agustrtus 2023 surat perintah tersebut diterbitkan dan dilakukanlah sejumlah penyelidikan ditanggal 24 Agustus – 3 Oktober 2023. Beberapa pihak juga dimintai keterangannya salah satunya SYL yang telah memberi klarifikasi sebannya 3 kali. Berbagai proses penyelidikan dilakukan hingga pada 22 November 2023 menetapkan Firli sebagai tersangka.

Dari kasus ini kita dapat melihat bahwa tindak pidana korupsi bisa menjerat siapa saja yang memiliki kewenangan, salah satunya kasus tersebut.

Dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah menjadi tersangka, total terdapat 6 menteri yang tersandung kasus korupsi di era Presiden Jokowi. Jumlah itu belum mencakup Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Dan di era Presiden Jokowi juga mencatat sejarah karena dua hakim agung terjerat kasus korupsi, dan ketua KPK untuk pertama kali terjerat kasus pemerasan.

Diperkirakan IPK Indonesia 2023 akan kembali turun, salah satu alasannya karena rangkaian kasus elite yang tersandung kasus korupsi. Hal ini tentu akan memalukan Indonesia di mata global terutama dalam upaya penegakan hukum, pemberantasan korupsi dinilai mengecewakan.

Jika tidak ada gerakan yang lebih serius untuk mengembalikan independensi KPK, maka secara langsung akan mempengaruhi iklim investasi dan perekonomian secara umum di Indonesia. dikarenakan, investasi di Indonesia sangat dipengaruhi tingkat IPK. 

Di 2023 ini muncul fenomena pejabat yang flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial yang pada akhirnya berujung pengungkapan kasus korupsi. ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama merupakan mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi selama 1 Januari sampai 6 Oktober 2023. Kebanyakan kasus korupsi yang ditangani KPK terjadi di tingkat pemerintah pusat yaitu 31 kasus atau 36,47% dari total kasus sejak awal tahun 2023. Berdasarkan jenis perkaranya, kasus yang paling banyak ditangani yakni penyuapan atau gratifikasi dengan 44 kasus atau setara 51,76% dari total kasus korupsi yang diproses KPK sampai awal Oktober 2023. Perkara lainnya yakni korupsi pengadaan barang dan jasa ada 32 kasus.

Adapun kasus terbanyak selanjutnya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus. Sekarang ini, belum ada satu pun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai awal Oktober 2023.

Di penghujung tahun 2023 diisukan masih banyak tindakan korupsi yang sebenarnya terjadi namun belum berhasil dibawa keranah penyelidikan hal inilah yang akan menjadi tugas para aparat.

Akankah kasus korupsi di penghujung 2023 yang terungkap hanya sampai di sini? Ataukah akan ada tambahan di akhir bulan nanti? Tidak ada yang dapat memastikan, namun kita semua berharap agar kasus-kasus seperti ini setidaknya tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.

Jadi, dari data tersebut dapat kita pahami bahwa kasus korupsi yang semakin meningkat ini dikarenakan banyaknya cela yang dapat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut diantaranya yaitu terkait sistem administrasi yang tidak transparan, dana imbalan pada rekrutmen aparatur negara, serta lemahnya moral penegak hukum yang biasa kita sebut dengan istilah bahwa hukum negeri ini tumpul keatas namun tajam kebawah.

Sehingga jika seperti ini maka para pelaku korupsi tentunya akan lebih mudah melakukan tindakan tersebut karena memperoleh perlindungan hukum serta tidak ada tindakan hukum yang mampu memberi efek jera.

Muncul pertanyaan, mengapa para oknum tersebut terjerat korupsi bahkan sampai ada menteri yang juga korupsi? dan mengapa mereka korupsi padahal jika kita lihat kekayaan mereka tidak sedikit (kaya)?.

Hal ini dapat dijawab bahwa pelaku korupsi tidaklah memandang bulu bahkan sampai menteri sekalipun dapat terjerat dikarenakan cara pandang seseorang akan kekayaan yang dinilai salah, adanya sikap tamak yang ada pada diri mereka, pemberian kekuasaan yang tidak tepat, dan adanya kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi yang didukung oleh ketidak tegasan hukum dalam menangani kasus korupsi, serta tidak adanya nilai-nilai integritas dan nasionalisme yang tertanam dalam diri.

Korupsi tentunya sangat berdampak buruk bagi masyarakat dan negara. Ini akan sangat merusak bangsa, mulai dari pendapatan negara yang tidak digunakan dengan semestinya seperti dalam hal memperbaiki kesejahteraan masyarakat sampai rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat akan sangat merasakan dampak tersebut dimana pertumbuhan ekonomi negara melambat, kemiskinan dimana-mana. jadi dalam hal ini bangsa indonesia akan sangat dirugikan.

Oleh: Nita Rahma Yuningsih

Dari : Universitas Baiturrahmah Padang