Kampanye Televisi dan Radio tak Terawasi, KPID tanpa Anggaran

oleh -1,250 views
oleh
1,250 views
HM Nurnas sayangkan dan aneh kalau anggaran KPID hilang di APBD 2018, Senin 12/2 (foto: dok)

Padang,—Waduh kampanye televisi dan radio dalam Pilkada serentak 2018 di Sunbar bakal nihil pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.

Pasalnya anggaran KPID di APBD 2018 awalnya ada tapi setelah itu hilang. Seperti disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Nurnas, Senin (12/2).

Masa kampanye Pilkada di  televisi dan radio tanpa KPID berdampak pada kualitas Pilkada 2018, di Sumbar empat kota yaitu, Kota Sawahlunto, Padang, Padang Panjang dan Pariaman. Kenapa tidak, karena tidak ada anggaran, komisioner KPID tidak bisa mengawasi kampanye calon di televisi.

“Jangankan untuk bekerja. KPID terpilih hingga sekarang tidak bisa dilantik karena anggarannya tidak ada,”ujar HM Nurnas, Senin 12/2 di Padang.

Biasanya, setiap Pemilu di daerah, KPID digandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kampanye di televisi. Kerjasama itu diperlukan karena Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, sebab soal penyiaran tentu KPID ahlinya. Banyak teknis di lembaga penyiaran yang tidak dipahami, salah satunya pengaturan durasi.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi merasakan kepedihan yang dirasakan kawan-kawan di KPID. Soalnya ia juga pernah merasakan tidak mendapat anggaran tahun lalu.

“2017 kami di KI juga tidak dapat anggaran. Hampir setahun itu kami tidak tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Adrian berharap, Pemprov harus mencarikan solusi terbaik terhadap anggaran komisi penyiaran.

“DPRD Sumbar mestinya mempertanyakan ini, mencari apa penyebab hilangnya anggaran tersebut,” ujarnya.

Terkait persoalan itu, KPI pusat mengadakan pertemuan dengan KPID daerah, beberapa waktu lalu. Seperti dikatakan salah seorang anggota KPID Sumbar terpilih, rapat terbatas yang  dipimpin oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis ini membahas tentang permasalahan anggaran KPID yang di beberapa daerah tidak memiliki anggaran seperti Sumatera Barat dan Jambi.

Penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah ini dihadiri oleh beberapa lembaga diantaranya, Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), pokok pembahasan adalah tentang posisi KPI Daerah dalam struktur pemerintahan daerah termasuk pembebanan anggarannya.

Perihal yang dibahas berkaitan dengan pada Pasal 231 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi

“Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Akibat peraturan tersebut, KPID mendapatkan anggaran dalam APBD (sesuai amanat UU 32/2002), karena nomenklatur penyelenggaraan, sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika hanya ada di tingkat pemerintah pusat (Lampiran UU 23/2014 Huruf (P) pembagian urusan bidang komunikasi dan Informatika.

Ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk meniadakan mengurangi anggaran KPID dengan alasan bahwa KPID tidak termasuk organisasi perangkat daerah yang disebutkan dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Pemerintah Daerah menganggap bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran ke KPID  karena Permendagri Nomor 19 Tahun  2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sudah tidak berlaku karena PP No. 41 Tahun 2007  telah dicabut dan diganti oleh PP No. 18 Tahun 2016.

“Ini membuat kinerja dari KPID mati suri, padahal fungsi KPID sangatlah penting untuk mengawasi frekuensi publik di daerah dan menjaga kebinnekaan,” ujar Yuliandre dalam paparanya.

Yuliandre menambahkan bahwa beberapa daerah bahkan tidak mempunyai anggaran tahun 2018, yaitu Sumatera Barat dan juga Jambi, sedangkan KPID daerah lain mendapat dana dalam bentuk hibah dari pemerintah daerah.

“Saya sedih juga kalau KPID Sumatera Barat tidak menjalankan fungsi kelembagaan untuk mengawal program siaran dan juga penyelengaraan perizinan karena tidak adanya anggaran,” ujar Yuliandre.

Kemendagri yang diwakili Direktorat Bina Keuangan Daerah, Ihsan Dirgahayu memahami adanya perbedaan tafsiran atas regulasi terbaru tentang perangkat daerah. Namun demikian, Ihsan menilai penganggaran untuk KPI Daerah masih memungkinkan lewat hibah.

“Apalagi Undang-Undang Penyiaran secara tegas menyebutkan bahwa pendanaan KPI Daerah dibebankan pada APBD!” ujarnya.(wanteha)