Kapolres Pasaman Barat Dalami Kasus Caleg Cabuli Anak Kandung

oleh -1,005 views
oleh
1,005 views
AH tersangka pencabulan terhadap anak kanduang diamankan Polres Pasaman Barat, Kapolres lakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap tersangka, Senin 18/3 (foto: rom)

Padang,—Polisi memeriksa kemungkinan adanya korban lain akibat perbuatan “AH”, Caleg dari PKS Kabupaten Pasaman Barat yang sempat buron dan berhasil ditangkap di Pauh, tersangka diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Sementara aktivitas sehari-hari, Caleg “AH” dari PKS Kabupaten Pasaman Barat merupakan guru ngaji, sehingga ada kemungkinan berinteraksi dengan anak-anak yang lain.

“Segala kemungkinan kita akan kaji. Masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan karena memang pelaku guru ngaji di mushala-mushala. Untuk dilakukan pedalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Pol Iman Pribadi Santoso kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Senin 18/3

“Pihaknya akan terus memeriksa tersangka secara intensif untuk melakukan pendalaman. Sejauh ini, baru lima saksi yang diperiksa, dan akan terus bertambah” ujar Iman Pribadi Santoso.

“AH” memang dikenal sebagai sosok yang baik dan taat beribadah. Bahkan ia juga dikenal sebagai guru ngaji. Itu yang menyebabkan partai menerimanya sebagai salah satu Caleg yang diharapkan bisa mendulang suara dan menambah kursi di DPRD di Pasaman Barat. Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai Caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat, Fajri Yustian

Fajri membantah partainya tak selektif dalam memilih kader sebagai Caleg, sehingga muncul kasus Caleg “AH”.

“Kami sangat terkejut mendengar kabar tersebut. Sebab kami sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg. Sepengetahuan kami terlapor juga akhlaknya terkenal baik dan memiliki rekam jejak yg baik di tengah masyarakat,” kata Fajri.

Atas dasar itulah dan masukan dari berbagai pihak PKS  mengangkatnya sebagai Caleg dari eksternal yang bukan Kader PKS untuk mengisi kekosongan kursi di Dapil 3.

“AH” dilaporkan ke polisi sejak 7 Maret lalu. Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilu 2019 ini, “AH” berada di nomor 4. Ia maju dari Dapil Pasaman Barat tiga,”ujar Fajri.

Saat kini tersangka berada di tahanan Mapolres Pasaman Barat, setelah berhasil ditangkap Minggu 17/3 kemari.. (romelt)