Kecuali Papua, Semua Dapil Pemilu 2024 Sama dengan 2019

oleh -190 views
oleh
190 views
Guspardi Gaus tegaskan jumlah Anggota DPR RI Pemilu 2024 menjadi 580, Jumat 10/2-2023. (faj)

Jakarta,—  Masih pembahasan beberapa waktu lalu, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPR RI dan DPRD Provinsi pada pemilu 2024 sama dengan pemilu 2019 lalu.

“Sama itu sudah pembahasan di Konisi II DPR RI. Sama, kecuali untuk di Papua ada penambahan kursi dikarenakan adanya 4 Daerah Otonomi Baru ( DOB) Papua,” ujar Guspardi Gaus, Jumat 10/2-2023.

Jadi, jumlah anggota DPR RI pada pemilu 2019 lalu sebanyak 575 orang dan ada penambahan 5 alokasi kursi pada pemilu 2024 guna mengakomodir DOB di Papua.

“Penambahan lima kursi tersebut seiring bertambahnya daerah pemilihan (dapil) dari 80 menjadi 84. Sehingga pada gelaran Pemilu 2024 mendatang jumlah anggota DPR RI itu sebanyak 580 orang,” ujar Guspardi dalam RDPU bersama Komisi I DPRD Sumbar dan KPU Sumbar serta Bawaslu Sumbar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kamis 9/2-2023.

Sementara itu beberapa Kabupaten / Kota di Indonesia terjadi perubahan dapil dan alokasi kursinya. Namun begitu kebanyakan Kabupaten/Kota dapil dan alokasi kursinya masih sama seperti Pemilu 2019, termasuk DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, ulas Politisi PAN itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan bahwa tidak semua usulan KPUD tentang perubahan dapil dan alokasi kursi di akomodir dan setujui. Penetapan dapil dan alokasi kursi bagi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diputuskan dengan mengacu tujuh prinsip, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Aturan dan ketentuan tentang penetapan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diatur secara rinci di dalam PKPU no 6 tahun 2023. PKPU tersebut telah di setujui oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP ) dalam Rapat Kerja, Senin 6 Februari 2023 lalu,” jelas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia segera melakukan sosialisasi kepada semua stake holder.

“Dan juga masyarakat mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (faj)