Kejaksaan Negeri Solok Selatan Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Cegah Tipikor

oleh -1,080 views
oleh
1,080 views

Solok Selatan– Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan memberikan Penyuluhan Hukum bertujuan yang untuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Solok Selatan, sosailisasi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023.

Fitriansyah Akbar SH.MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan dalam arahannya menyampaikan, pada hari ini dalam memperingati Hakordia dengan tema, ” Senergi Berantas Korupsi Untuk Indonrsia Maju” karena upaya pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa memberikan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak terkait, Ujar,” Fitriansyah Akbar, di Aula kantor Kajari Solok Selatan, Senin (11/12-2023)

Sosialisai ini diikuti oleh OPD dan Wali Nagari se- Kabupaten Solok Selatan, dengan harapan agar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)i tidak tumbuh berkembang di Solok Selatan, selanjutnya Dia mengajak kepada seluruh peserta dalam keseriusan semoga kegiatan penyuluhan hukum ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Katanya.

“Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Irvan Rahmadani Prayoga, menyampaikan materi terkait peran Kejaksaan untuk pencegahan Tipikor dan permasalahan perbuatan korupsi dan pencegahannya

Hal itu, telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Kata,” Irvan.

Kemudian Irvan juga menjelaskan ada 5 potensi penyimpangan Tipikor di tingkat Nagari ( Desa)
Pertama, Peyimpangan Alokasi Dana Desa.
Kedua, Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa, antara lain Tanah dan Kas Desa.
Ketiga, Penyimpangan atas pungutan Pajak.
Keempat, Anggaran yang tidak disetor ke Kasda dan yang terakhir adalah Pemufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak/ restribusi daerah.

Untuk itu, Kapitsus Kejari Solok Selatan berharap, OPD dan Perangkat Nagari se- Solok Selatan kedepannya bisa saling berkolaborasi dan berkerjasama dalam pencegahan Tipikor dengan menerapkan srategi preventif, Detektif dan srategi represif.

Ia juga menegaskan.kepada OPD untuk memanfaatkan sebaik-baiknya Dana DAK yang telah di alokasikan agar tidak sampai lewat Tahun Anggaran. (kampai)