Kepala Daerah Batal Singkat Periode, Guspardi Gaus: Itu Putusan MK Mesti Dihormati

oleh -1,049 views
oleh
1,049 views
Putusan MK tentang Kepala Daerah Pilkada 2018 dilantik 2019, lanjut sampai 2024, menurut Guspardi Gaus harus dihormati.(faj)

Jakarta,— Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya menghormati putusan MK itu dan meminta semua pihak, termasuk pemerintah dapat menjalankan putusan MK terkait gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, tapi baru dilantik pada 2019.

“Harus kita hormati, itu putusan MK, memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” kata Guspardi, Senin (25/12-2023.

Menurutnya, dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya baru dilakukan 2019 yang terdiri dari 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itu menegaskan, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para kepala daerah sekaligus Para pemohon di persidangan MK itu baru dilantik 2019. Apabila masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tentu tidak utuh selama lima tahun.

“Artinya, masa jabatan kepala daerah yang akan berlanjut hingga tahun 2024, yakni bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023,”jelas  Pak Gaus biasa disapa di Senayan DPR RI.

Oleh karena itu, kata Guspardi Gaus kepada 48 kepala daerah yang dilantik 2019 agar segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri guna menindaklanjuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Di lain sisi dengan putusan MK yang mengabulkan akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 akan berakhir 2024, harus dimaknai dan dimanfaatkan oleh kepala daerah bersangkutan, supaya kata Guspardi Gaus dapat menyelesaikan program- program pembangunan di daerah masing- masing demi kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya.

Sebelumnya diberitakan, MK telah mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.

Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul. (faj)