Kewenangan MK Clear, Tidak Dapat Membuat Norma Baru

oleh -1,545 views
oleh
1,545 views
Roni Syaputra
Roni Saputra

Oleh : Roni Saputra                            Kandidat Doktor Unand Padang

SATU dari sekian  ruh kewenangan  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah memastikan tidak terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara oleh undang-undang.

Oleh karena itu, MK berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD. Posisi lain terkait dengan putusan MKRI 46 dapat ditarik kesimpulan bahwa MKRI tidak dapat membuat norma baru terkait dengan kebijakan pemidanaan/criminal policy.

Karena dalam konteks kriminal policy, harus dipahami bahwa penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan sanksi terhadap perbuatan haruslah dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI sebagaimana juga ditentukan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tak dapat dibayangkan jika MKRI pun menjadi lembaga yg dapat menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (pembatasan hak), lalu siapa yg akan mengujinya??

Putusan MK nomor 46 tidaklah putusan yg berdiri sendiri, karena sebelumnya tahun 2014 sudah ada juga yg mengajukan permohonan yang meminta MKRI untuk memperluas norma pasal 292 KUHP (pasal pencabulan), dalam putusan itu, MK satu suara, menolak permohonan itu, dg pertimbangan bahwa MK tidak dapat membuat norma baru terkait dengan penetapan perbuatan, dan kebijakan itu merupakan open legal policy dari DPR dan Pemerintah. Putusan itu dibacakan pada April 2017, artinya hanya delapan bulan sebelum putusan MKRI nomor 46 dibacakan.

Dari kedua putusan tersebut, jelas bahwa dalam hal penetapan perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana (norma baru dalam pidana) merupakan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan dari MKRI.

Sehingga dengan demikian, tidaklah ada yg keliru dari apa yang ada dalam putusan MKRI 46 tersebut. Jika pun dibaca dan dipahami putusan hakim yang dissenting, pada intinya tetap menyatakan bahwa pembentukan norma baru terkait penetapan perbuatan sebagai suatu tindak pidana merupakan open legal policy Pemerintah dan DPR RI. Nah, jika disebut sebagai open legal policy, maka jelas itu bukan kewenangan dari MK.

Terkait adanya bully kepada seorang Hakim Mahkamah Konstitusi, ini tidak pada tempatnya, karena itu merupakan putusan dari majelis hakim MKRI. Tidak bisa menjadikan sebagai putusan personafikasi kepada seseorang. (analisa)