KI Sumbar Sidangkan 3 Register, Satu Putusan Sela

oleh -91 views
oleh
91 views

Padang, –Sidang Sengketa Informasi Publik pamungkas jelang cuti bersama lebaran 2023, digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat 14/4-2023.

Sidang pertama cukup alot karena menyangkut kegigihan pemohon Ryantoni memperjuangkan hak anaknya bersekolah di sebuah sekolah dasar di Kota Bukittinggi.

“Jangan karena bapaknya kritis terjadap sekolah, anak harus menanggung hukuman dikeluarkan dari sekolah,” ujar Ryantoni pada sidang pemeriksaan awal diketuai Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

Ryantoni untuk perjuangkan hak anaknya bersekolah, meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sumbar turun tangan.

Tapi atas penyidikan dan investigasi DP3A Sumbar itu Ryantoni ajukan permohonan informasi awal dan keberatan tapi tidak dijawab, akhirnya Ryantoni mesengketakan ke KI Sumbar.

Pihak dinas yang hadir di sidang itu mengatakan bahwa pihaknya respon atas pengaduan pemohon dan karena kewenangan Kota Bukittinggi, dinas ini telah berkoordinasi sampai ke sekolah.

“Kita respon majelis, tapi memang untuk membalas permohonan informasi pemohon tidak kami lakukan karena kewenangan kita tidak ada, DP3A Sumbar kewenagannya untuk kasus antar kota dan kabupaten atau antar provinsi,” ujar termohon di sidang pemeriksaan awal tadi

Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menegaskan bahwa empat hal pemeriksaan awal atas register ini tiga terpenuhi.

“Jangka waktu memohonkan sengketa informasi publik, pemohon ke KI Sumbar sudah lewat waktu, sehingga itu regsiter ini kita putus sela,” ujar Adrian.

Tapi, semangat bersengketa informasi publik di KI Sumbar tidak mencari menang dan kalah, tapi semangat win-win solution.

“Sehingga itu kami di luar persidangan ini, meminta kepada termohon untuk memberikan apa yng diinginkan pemohon terkait informasi aquo, waktunya 14 hari kerja sejak sidang ini ditutup,” ujar Adrian, termohon menyatakan kesediaanya.

Sementara itu, dua register lagi, antara Ryantoni denhan komnas HAM dan Darmansyah dengan Telkomsel, sidang pemeriksaan awal berlanjut pada persidangan setelah cuti bersama lebaran.

“Termohon Komnas HAM belim memiliki kuasa, sementara di register satu lagi Termohon dari Telkomsel tidak hadir, majelis memutuskan melanjutkan persidangan awal pada hari sidang setelah lebaran,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra (***)

1. Putusan sela antara riantoni vs pemprov sumbar (dinas perempuan dan anak) bg krna bukan kewenangan dri provinsi melainkan kewenangan dri dinas perempuan dan anak kota bukit tinggi serta permohonan sengketa pemohon daluarsa bg
2. Ryantoni vs komnas ham pemeriksaan awal lanjutan berikutnyo bg krna termohon ndk ado membawa surat kuasa dan termohon dalam keterangan nyo menyebutkan bahwa informasi publik yang ado di komnas ham terkait dengan informasi pengaduan dari pelapor dan komnas ham sepanjang pelapor merupakan org yang terlibat langsung bisa mendapatkan informasi nyo bg
3. Darmasyah vs telkomsel padang sidang berikutnyo pemeriksaan awal labjutan bg krna termohon ndk hadir bg