Korupsi Di Perguruan Tinggi? Emang Masih Ada?

oleh -966 views
oleh
966 views
Khofifah Putri Ayunda.(dok)

SEBELUM kita masuk kedalam topik utama lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu mengenai korupsi. Apa sih itu korupsi?

Menurut Robert Klitgaard korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok ) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam : merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kepercayaan dalam suatu organisasi atau pemerintah untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Apakah korupsi di perguruan tinggi masih ada? Jawabannya tentu masih ada. Hal ini masih sangat sering terjadi di beberapa di perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut Indonesia Corruption Watch, menyebutkan korupsi di perguruan tinggi tumbuh subur paling tidak terdapat 37 kasus korupsi yang telah terjadi di perguruan tinggi dan sedang di proses oleh institusi penegak hukum.

Menurut Data yang diambil dari ICW terdapat 12 pola kasus korupsi antara lainya korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi dana pendidikan Corporate social responsibility (CSR), korupsi anggaran internal perguruan tinggi, korupsi dana penelitian dan korupsi dana beasiswa mahasiswa.

Selain itu juga terdapat korupsi lainnya seperti korupsi penjualan asset perguruan tinggi, korupsi dana SPP mahasiswa, suap penerimaan mahasiswa baru, suap pemilihan jabatan internal perguruan tinggi, jual beli nilai dan gratifikasi mahasiswa kepada dosen. 

Dari data pola kasus yang di atas terdapat contoh kejadian yang pernah terjadi di salah satu perguruan tinggi dimana dana penelitian atau praktek mahasiswanya disalah gunakan oleh pihak kampus dimana pihak kampus menggunakan dana praktek mahasiswanya untuk kegiatan lain, sehingga pihak kampus masih meminta pembayaran uang praktek kepada mahasiswanya, di mana seharusnya mahasiswa tidak membayar uang untuk praktek tersebut.

Contoh lainya yaitu yang pernah terjadi di salah satu perguruan tinggi yang mahasiswanya pernah melakukan demo kepada pihak kampus mengenai uang kuliah di mana dalam pembayaran terdapat uang praktek sedangkan dalam masa kuliah mahasiswa tersebut tidak pernah melakukan praktek sekalipun sehingga mahasiswa mempertanyakan kemana uang tersebut perginya.

Hal ini menyebabkan banyak mahasiswa yang berpendapat uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga kepercayaan mahasiswa kepada pihak kampus menjadi berkurang atau tidak ada.

Di perguruan tinggi tidak hanya pihak kampus yang melakukan korupsi namun mahasiswa juga ada yang melakukan korupsi, salah satu contohnya adalah melakukan titip absen dan hal lain dalam perkuliahan serta suap yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap dosen agar dipermudah dalam nilai dan ujian akhir. Suap yang dilakukan bisa berupa bingkisan,  uang dan lain-lain, sehingga hal ini merugikan bagi pihak lain.

Apa saja yang menjadi penyebab korupsi di perguruan tinggi? Kenapa korupsi di perguruan tinggi masih ada?

Dan masih banyak lagi pertanyaan mengenai hal tersebut, hal ini terjadi karena kasus-kasus korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut belum memiliki bukti yang jelas mengenai korupsi yang telah terjadi.

Kasus ini hanya menjadi buah bibir saja dari mulut ke mulut, karena belum ada yang berani untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Ini terjadi karena adanya rasa khawatir dan jika melaporkannya.

Pada hal, jika kasus korupsi ini dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan kerugian yang lebih merugikan banyak orang terutama mahasiswa serta mampu membuat nama baik lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi yang seharusnya memberikan pendidikan mengenai nilai-nilai anti korupsi, bukan malah sebaliknya melakukan hal-hal tersebut.

Korupsi terjadi di perguruan tinggi disebabkan oleh beberapa hal seperti lemahnya pengendalian internalnya, kurangnya atau lemahnya pengawasan public maupun sosial dan kurangnya transparansi dalam tata kelola dan kurangnya pengetahuan mengenai korupsi.

Perguruan tinggi seharusnya memberikan pendidikan mengenai anti korupsi atau dalam mata kuliah memberikan pembelajaran mengenai integritas dan anti korupsi, sehingga mampu mencegah serta menciptakan generasi yang bebas dari korupsi.

Azyumardi Azra dalam kata pengantarnya di buku Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi (2006), menyampaikan bahwa pendidikan anti korupsi pada dasarnya merupakan upaya reformasi kultur politik lewat system pendidikan supaya dapat melakukan perubahan kultural berkelanjutan, termasuk mendorong terciptanya good governance culture di perguruan tinggi.

Hal ini dapat disimpulkan betapa pentingnya pengetahuan mengenai korupsi bagi generasi selanjutnya agar negara bisa bebas dari korupsi. Terutama di perguruan tinggi yang bersifat mendidik dan mengajar sehingga harus mampu menjadi panutan bagi generasi anti korupsi.

Korupsi sering terjadi di perguruan tinggi juga disebabkan  karena rendahnya integritas perguruan tinggi  tersebut seperti rendahnya integritas dalam hal menerima mahasiswa baru dan merangkap jabatan non akademik di luar universitas.

Sehingga hal ini sangat perlunya langka-langka konkret untuk meningkatkan integritas dan mencegah korupsi di lingkungan universitas. Agar kasus korupsi ini tidak menjamur di perguruan tinggi praktik korupsi tersebut harus diberantas. Pemberantasan korupsi ini bisa dilakukan dengan menerapkan atau memberikan penyuluhan atau seminar dan mata kuliah mengenai anti korupsi.

Perguruan tinggi seharusnya menerapkan sikap anti korupsi karena perguruan tinggi tersebut merupakan tempat atau wadah untuk pembentukan karakter anti korupsi, agar menjadikan generasi yang bebas dari korupsi.(analisa)

Oleh: Khofifah Putri Ayunda,

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Baiturrahmah