KPU Sumbar Bersama 14 Pakar Kupas  Penataan Dapil dan Pembagian Kursi Pemilu 2024

oleh -162 views
oleh
162 views

Padang— Komisi Pemiihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu serentak 2024 diikuti oleh 14 pakar dari berbagai bidang  dan juga media, Rabu (21/12) di Hotel Santika, Padang.

Gebril Daulai, S.Pt., M.I.Kom Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, membuka secara resmi  FGD tersebut.Mengatakan rancangan  penataan ini dimulai dari penyusunan dari Kabupaten kota dan tujuan dari FGD ini tidak  lain untuk membantu KPU dalam membedah rancangan untuk Kabupaten/ kota. Pada pemilu serentak tahun 2024.

Gebril mematik diskusi dengan memaparkan 3 rancangan yang telah disusun oleh KPU dalam penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten kota.

” Dalam 3 rancangan KPU ada 7 prinsip yang harus yang harus dipenuhi yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.” Ucap Gebril.

Sementara itu, Sub bahagian Teknis Al Amin mengatakan program dan kegiatan dalam Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.” Hal itu disampaikan Al Amin dalam FGD

Salah satu pakar dalam FGD tersebut Khairul Fahmi memaparkan salah satu alternatifnya
KPU  bisa mengecek dan mengevaluasi serta menelaah mana dapil yang sesuai dan tidak sesuai dengan pasal 187 ketentuan UU no 7/2017.

“Penataan dapil sebaiknya fokus pada daerah yang ada perkembangan.  Jangan ada ‘kursi mahal’ dan ‘kursi murah’ lalu di utak atik. Sistem pemilu kita proporsional jika proporsi suara yang kita pertimbangan harus singkron dengan pembagian kursi.
Semakin tinggi kursi di dapil itu maka semakin tinggi pula peluang anggota DPRD untuk berkontribusi” ucap Khairul Fahmi.

Fadly jugq menyoroti kesetaraan jumlah suara yang sering menghadapi tantangan yang sama. Jika dapil dipecah maka jumlah kursi akan sedikit maka pemilu proporsional tidak akan terpenuhi karena bisa dipastikan kursi yg tersedia itu akan di dominasi oleh partai yang besar saja dan juga penyusunan dapil tidak boleh ada kepentingan politik dari DPR.

 Mufti Syarfie mantan  Komisioner KPU Sumbar masa bakti bakti 2013-2018 juga dalam diskusi mengatakan  fokus pada penrapan anggaran dan logistik pemilu.

“Memang sepertinya tidak semudah itu menerapkan 7 prinsip penataan alokasi dapil dan kursi anggota DPRD  ini. Karena ada satu a yg menetukan adalah logistik dan anggaran. Nanti  pasti ada penekanan oleh DPR karena siapa tahu peluang nya akan terganggu oleh karena itu  hendaknya KPU mengumumkan secara transparan  besaran anggaran untuk pendistribusian logistik ini” tutup Mufti.

Diantara pakar akademisi yang hadir tampak ilham Aldelano Azre, Harry Effendi dan Charles  Simabura dan Prof Asrinaldi. (monsis)