KPU Tanah Datar Gelar Rakor Persetujuan Surat Suara Caleg DPRD

oleh -1,086 views
oleh
1,086 views
Rakor KPU Tanah Datar bersama Parpol sepakati DCT DPRD Tanah Datar 2024-2029, Jumat 3/11-2023. (kputd)

Batusangkar,—KPU Tanah Datar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Peserta Pemilu (Partai Politik) terkait penetapan Caleg DPRD kabupaten tersebut, Jumat 3/11-2023.

Rakor itu dihadiri Ketua Parpol/ yang mewakili dan Penghubung (LO) Parpol dan Bawaslu Tanah Datar di Ruangan Media Center KPU Tanah Datar.

“Ini merupakan Rapat Koordinasi Validasi Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Dan Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Pemilihan Umum Tahun 2024,”ujar Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika saat membuka Rakor tersebut.

Ketua KPU Tanah Datar menyampaikan beberapa terkait finalisasi penyusunan Daftar Calon Tetap ,(DCT) Anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024, di antaranya perlu pencermatan dari peserta Pemilu (dalam hal ini Parpol) yang bersangkutan perihal Nama, Logo Partai Politik, Nama Bakal Calon Legislatif, Nomor Urut Parpol dan Bacaleg serta Daerah Pemilihan untuk dipastikan kebenarannya sesuai yang telah diajukan oleh masing masing Partai Politik.

Ketua Divisi Perencanaan, Data da Informasi, Tomas Hendriko juga menyampaikan bahwa masih perlunya peran Parpol maupun Bacaleg untuk ikut serta menyertakan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilih yang akan mengurus pindah memilih, dan memastikan kepada konstituennya bahwa mereka telah terdaftar di DPT dengan cara cek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

“Layanan pindah memilih akan tetap diakomodir oleh KPU Tanah Datar sampai tanggal 7 Februari 2024 untuk Pemilih dalam kondisi sakit, bencana, menjadi tahanan, menjalankan tugas pada hari H. sedangkan untuk Pemilih yang pindah domisili, akan diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024,”ujar Thomas Hendriko.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nini Karlina juga menyampaikan agar Peserta Pemilu memperhatikan dan menindak lanjuti setiap informasi yang disampaikan KPU Tanah Datar dan memaksimalkan fungsi helpdesk KPU Tanah Datar untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dan hal-hal yang tidak dikehendaki.

Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki. Beliau menyampaikan bahwa DCT akan ditetapkan hari ini, 3 November 2023 dan akan diumumkan esoknya 4 November 2023 serta masa Kampanye dimulai 25 hari sejak ditetapkannya DCT yakni tanggal 28 November 2023.

“Diharapkan kepada seluruh Parpol untuk mengingatkan kepada Bacalegnya agar tidak melakukan Kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, karena Bawaslu akan menindak tegas bagi yang melanggar,” ujar Andre.

Andre juga menegaskan jika seandainya ada Bacaleg yang Curi Start Kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum 28 November 2023, maka Bawaslu akan menindak dengan melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan mengamati rancangan DCT oleh setiap Parpol yang dipimpin langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar, Gusriyono.

“Semua kebenaran data DCT sebagaimana yang termuat dalam poin yang disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 yang mana akan menjadi acuan untuk Validasi Penyusunan Daftar Calon Tetap dan Surat Suara Anggota DPRD Tanah Datar untuk Pemilu 2024 mendatang,”ujar Gusriyono.

Rapat koordinasi tadi itu diakhiri dengan penanda tanganan Berita Acara Validasi Daftar Calon Tetap dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Pemilihan Umum 2024 dan foto bersama setelah dipastikan semua data sesuai dengan kebenarannya.(*kputd).