LBH Sumbar Tersenyum, Tanggapi Lapotan Balik Bupati Pessel

oleh -762 views
oleh
762 views
Sebut tidak tahu apa-apa, LBH Sumbar katakan statment Bupati Pessel Hendrajoni prematur, Jumat 20/9 (foto: dok/nic)

Painan,—Statment gugat dan lapor balik soal penghentian relokasi pembangunan RSUD M Zein Painan antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar dengan Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni viral di berbagai media sosial dan media online.

Apalagi Bupati Pessel Hendrajoni sebut LBH Sumbar tak tahu apa-apa, dan tantang balik LBH, jika tidak terbukti, Hendrajoni siap lapirkan balik LBH Sumbar itu.

LBH Sumbar cuman tersenyum, sepertinya ancaman dan katakan LBH tidak tahu apa-apa dari Bupati sangat prematur.

Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni mengatakan tudingan Hendrajoni yang menyatakan pihaknya tidak mengerti apa-apa dalam persoalan pembangunan Badan Layanan Umum Daerah itu adalah prematur.

“Jadi, berlebihan serta cenderung emosional dan tidak mencerminkan sikap pejabat publik di era keterbukaan saat ini,” ungkapnya dalam siaran pers bernomor 03/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima wartawan di Painan, Jumat 20/9.

“Saya Zentoni, S.H., M.H., sebagai Direktur Eksekutif LBH Sumbar yang merupakan putra daerah yang lahir dan besar di Pesisir Selatan sangat peduli dan memahami sekali persoalan RSUD M. Zein Painan ini dan tidak seperti yang dituding oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, S.H., M.H. tersebut”ujarnya dalam keterangan tertulis itu.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar bakal menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian sepihak pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan.

Zentoni mengungkapkan, aksi Hendrajoni itu merupakan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) yang sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.

“Dalam waktu dekat, kita akan gugat” ungkap Zentoni dalam siaran persnya nomor 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima di Painan, Kamis 19/9.

Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit.

Rencana pembangunan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.

Kegiatan pembangunan dibiayai dengan pinajman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar.

Dari besaran dana itu, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan.

Namun, pada 2017, ketika bupati dijabat Hendrajoni, ia menghentikan kegiatan pembangunan, tanpa persetujuan DPRD. Ia beralasan, gedung baru itu tidak memiliki dokumen Amdal.

Padahal, lanjutnya, masyarakat di daerah berjuluk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu sangat membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

“Nah, yang ada hanya di RSUD M. Zein. Jadi, kami minta nanti Pengadilan Negeri Painan mengabulkan gugatan ini nanti,” sebutnya.

Sementara, Bupati Hendrajoni menilai, LBH Sumbar tidak mengerti apa-apa terkait penghentian pembangunan RSUD. M.Zein Painan yang terbangkalai saat ini.

Ia menyarankan, LBH Sumbar mesti mempelajari dulu terkait persoalan  yang terjadi dalam penghentian pembangunan rumah sakit tersebut sebelum melanjuti gugatan. Karena, jika salah-salah laporan, LBH Sumbar bisa dilaporkan balik.

“Gak usah ditanggapi, biari aja. Dia gak ngerti tu. Besok kalau salah, salah laporan, saya laporan balik dia,” terang Hendrajoni kepada wartawan, Kamis 19/9.

Ia mengatakan, LBH Sumbar tidak perlu ikut campur terhadap persoalan pembangunan rumah sakit tersebut. Sebab, sejauh ini adem-adem saja dan DPRD Pessel pun tidak pernah komplen dengan kebijakannya.

“Tidak urusan dengan dia, DPRD aja tidak ada komplen. Kenapa dia yang ikut ribut,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penghentian rumah sakit itu karena dinilai banyak terjadi masalah. Mulai, ekspektasi bangunan, hingga penyimpangan yang ditemukannya.

“Tidak mungkin saya lanjuti belum ada hasil hukum jelas. Bisa masuk penjara saya nanti (kalau terus dilanjutkan),” terangnya.

Terkait kelanjutan pembangunan rumah sakit, ia akan tetap bertahan pada komitmennya. Dan tidak akan melanjutkan sebelum ada hasil audit BPKP Sumbar.

“Tunggu saja hasil audit BPKP. Kalau hasil BPKP lanjuti, ya saya lanjutin. Tidak ada urusan dengan dia (LBH Sumbar,” tutupnya.(nic)