Melarikan Anak Dibawah Umur, Tersangka Ditangkap Tim Macan Kumbang Di Sumatera Utara

oleh -176 views
oleh
176 views

Perjalanan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bayang Tangkap pelaku melarikan Anak dibawah umur ke Sumatera Utara. Pelaku Inisial WSA (25) perempuan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dipimpin Ka Tim Opsnal, Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, Tim berhasil menangkapnya pada hari Kamis, (27/1/22) pukul 15.30 Wib. Di Jln. Mesjid Gg, Pribadi, Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, membenarkan telah diamankan pelaku inisial WSA, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.

“Keterangan yang baru kami dapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan namun itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakannya, Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1) sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dimana korban bernama Rosa (16) perempuan, warga Ken. Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan pelaku dan Korban beserta BB lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUH Pidana dan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya, banyak anak-anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. ( Rio)