Jakarta,— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) 16 Oktober 2023 telah ketok palu terkait terkait usia Capres dan Cawapres. Usia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah atau pejabat dipilih lewat mekanisme pemilihan.
Bunyi putusan itu mengundang polemik dan pro kontra di banyak kelompok masyarakat. Malah Wakil Ketua MK RI Prof Saldi Isra di video tiktok beredar sangat bingung atas putusan tersebut.
Namun, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus,mengatakan bahwa majelis hakim MK RI telah memutuskan mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)
Menurutnya, walaupun putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.
“Meski demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini,”ujar Guspardi Gaus, Senin 16/10-2023 malam.
Sebelumnya Uji Materi diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak MK.
“Eee, tapi satu gugatan lainnya yang di layangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK,”ungkap Guspardi Gaus.
Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Almas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Di mana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .
Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun . Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024,”ujar Guspardi yang juga Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.
‘Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,”terang Guntur.(faj/*)