Ngeri nih.. Demi Sabu Jual Motor, Sopir Truk Diamankan

oleh -246 views
oleh
246 views
Demi Sabu Jual Motor
Tersangka YH seharian sopir truk gelapkan motor untuk ditukar dengan sabu, diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang, Senin 8-2023.(aa)

Padang Panjang, – Waduh kecanduan sabu ternyata merasuk ke segala lapisan profesi,  seperti, seorang berprofesi supir truk, nekat demi sabu jual motor.

Demi fly dia nekat, akhirnya apa jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pun bertindak, polisi berhasil menangkap tersangka penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc berinisial YH (38th) Senin 7/8-2023 sekira 19.15 Wib.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,SH,MH membenarkan hal tersebut.

Penggelapan motor itu terungkap dan mengarah kepada tersangka tidak lepas dari keterangan korban yang bernama Dewi Anggraini.

Korban ke polisi mengatakan 22 Juli 2023 korban hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA, kesepakatan harga senilai Rp 8 juta.

Tersangka YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada si pembeli.

Korban Dewi karena percaya kepada YH menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKB di Panyalaian Kecamatan X Koto. Tetapi, tersangka YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan YH di daerah Lima Kaum Tanah Datar. Kanit Idik Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil menangkap YH yang berprofesi sebagai sopir truk ini demi sabu jual motor.

Saat ditangkap kepada polisi YH mengakui sepeda motor tersebut telah di antarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di daerah Bukittinggi.

Parahnya jual beli tidak pakai uang dan motor, tersangka justru menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima )gram.

Dengan diback up Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi, Satreskrim Polres Padang Panjang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor itu.

“Di Bukittinggi tim berhasil menangkap Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh dan di TKP penangkapan juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu, Y kami serahkan kepada Satresnarkoba Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya,”ujar Kasat Resskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiklal

Kini YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA telah diamankan.

“Sudah kami amankan di Mako Polres untuk penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman 4 empat tahun penjara,”ujar Iptu Istiklal (aa).