NKRI Harga Mati tidak Sekedar Ucapan Saja

oleh -681 views
oleh
681 views
Kasi Teritorial Korem 032/WBR Kol Inf Asep Apandi jadi narasumber sosialisasi Empat Pilar MPR bekerjasama dengan PWI Sumbar, Selasa 26/9 di Auditorium RRI Padang.
Kasi Teritorial Korem 032/WBR Kol Inf Asep Apandi jadi narasumber sosialisasi Empat Pilar MPR bekerjasama dengan PWI Sumbar, Selasa 26/9 di Auditorium RRI Padang.

Padang,—Kepala Seksi Teritorial Korem 032/WBR Kolonel Inf Asep Apandi menegaskan NKRI harga mati tidak sekedar diucapkan saja.

“Harus konkrit, NKRI persatuan dan kesatuan Pancasila dan UUD1945, itu pilihan final tidak bisa diganti kalau diganti negara ini berubah,”ujar Asep saat Sosialisasi Empat Pilar MPR, Anggota DPD RI Leonardy Harmainy di Auditorium RRI Padang, Selasa 26/9.
Menurut Asep perbedaan suku dan agama di NKRI ini bukan membuat garis batas jadi perbedaan untuk memecah belah.
“Tapi itu memperkaya kekuataan. Berbeda suku dan bangsa bukan melemahkan NKRI tapi perbedaan itu adalah untuk memperkuat NKRI,”ujarnya.
Dan empat pilar merupakan dasar untuk memperkuat dan memperkokoh hidup berbangsa dan bernegara.
“Empat pilar di dalamnya ada Pancasila UUD 1945, NKRI dan  Bhineka Tunggal Ika  ini adalah pondasi memperkuat dan kokohnya NKRI serta hidup berbangsa dan bernegara di republik kita cintai ini,”ujarnya.
Asep Apandi mengapresiasi kerja pers, dan berharap sebagai profesi jurnalis bahwa kepercayaan masyarakat adalah penentunya.
“Mau di mana kawan wartawan bekerja kalau tidak mendapat kepercayaan masyarakat atas karya jurnalisnya percuma rasanya,”ujar Apandi.
Sementara Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia menegaskan bagi pemerintahan Sumbar semua kebijakan dan program harus dilandaskan kepada empat pilar ini.
“Tidak bisa melaksanakan program dan kebijakan semau-maunya harus ada pedoman terutama bagaimana jadikan NKRI kuat,”ujarnya.
Selain itu sesuai profesi peserta sosialisasi empat pilar adalah jurnalis perlu pemikiran bersama untuk melakukan perubahan UU 40/1999 tentang Pers.
“Tidak bisa soal karya jurnalis habis lewat hak jawab dan koreksi, tapi coba lakukan perbaikan pada UU Pers, tiru UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada lembaga menyekesaikan sengketa, mestinya sengeketa pers juga ada komisi menyelesaikannya karena ada ruang mediasi atas sengketa itu,”ujarnya. (rian)