Ondeh Mandeee, Ketua DPRD Payakumbuh Balikan Uang Rakyat Jutaan Rupiah

oleh -1,311 views
oleh
1,311 views
Ketua DPRD Payakumbuh akui ada temuan kelebihan bayar dan sudah dikembalikan lagi, Selasa 21/6-2022. (han)

Payakumbuh —– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatera Barat (Sumbar)  temukan uang ratusan juta rupiah pada kegiatan di DPRD Kota Payakumbuh yang berbuntut kepada pengembalian kerugian negara itu hingga ratusan Selasa 31/5-2022.

Berdasarkan data perhitungan selisih harga antara dokumen pertanggung jawaban dengan publish rate hotel, inisial HA dengan kamar nomor 1118 kelas Exsecutive, dengan tanggal masuk 21 Juni 2021 dan tanggal keluar 25 Juni 2021.

Menurut data harga di rincian OPD, harga permalam kamar HA Rp. 1.450.000 total harga Rp. 5.800.000. Sedangkan jawaban konfirmasi pihak hotel harga kamar resmi HA per malam adalah Rp. 800.000 dan total harga resmi hotel Rp. 3.200.000. BPK menemukan selisih harga Rp. 2.600.000.

Saat dikonfirmasi www.tribunsumbar.com kepada Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus membenarkan tentang temuan BPK itu. Menurutnya kegiatan itu sepenuhnya dihandle Sekretariat DPRD Payakumbuh.

“Kegiatan Bimtek dengan temuan kelebihan bayar, kegiatan ini sepenuhnya di handle sekretariat, kelebihan bayar sudah dikembalikan kembali dari kegiatan Bimtek tersebut,” jelasnya.

Kemudian Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh pada masa itu diisi oleh Plt Dewi Novita yang sekarang menjabat sebagai Camat Payakumbuh Timur yang juga ikut mengembalikan kelebihan bayar (kerugian negara.red) saat dikonfirmasi mengatakan.

“Saya gak perlu ruang untuk bicara,” jelasnya.

Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh saat ini Yonrefli juga membenarkan tentang temuan BPK ini, karna pemeriksaan di masa Yon Refli. Menurut Yonrefli tentang temuan itu sudah hampir semua dikembalikan.

“Tentang temuan BPK di DPRD Kota Payakumbuh itu benar adanya. Tapi telah lebih dari 90 persen temuan itu dikembalikan,” terangnya.

Kemudian Yon Refli menyebutkan kalau kejadian ini bukan waktu dirinya menjadi Sekwan, melainkan Dewi Novita sebagai Plt waktu itu. Yon Refli juga menjelaskan hanya 3 anggota DPRD yang tidak mengembalikan.

“Tiga orang tidak mengembalikan, selebihnya mengembalikan temuan tersebut termaksut Plt Sekwan waktu itu, bahkan juga ada beberapa orang dari sekretariat THL yang mengembalikan, juga ada yang mengembalikan mencapai Rp 30 juta sebanyak 3 orang,” ujarnya.

Dalam kelebihan bayar ini, Yon Refli berharap kedepannya untuk dijadikan pelajaran bersama, mari sama-sama kita menjalankan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data perhitungan selisih harga antara dokumen pertanggung jawaban dengan publish rate hotel, masih banyak lagi oknum yang mengembalikan temuan tersebut. Dengan total pengembalian uang lebih kurang Rp. 187.400.000. (han)