Opini dan Analisis Perspektif Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

oleh -759 views
oleh
759 views
Rosi Tiara Marta (dok)

Oleh: Rosi Tiara Marta

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND

BERDASARKAN Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 mendefenisikan:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan dari isi pasal tersebut, maka dari itu timbul opini dari saya untuk menjabarkan akibat yang timbul dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, antara lain yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik termasuk dalam penggolongan perbuatan pidana khususnya pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga sering terjadi, hal ini biasanya timbul dari beragam jenis permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik sehingga menimbulkan emosi yang tidak terkontrol yang dapat berakibat fatal bahkan kematian.

2. Kekerasan Psikologis

Kekerasan psikologis merupakan bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam rumah tangga, hal ini sebenarnya merupakan dampak yang sanagt berbahaya terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini diakibatkan karena apabila si korban terkena dampak psikologis, yang mana efek dari kekerasan psikologis itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan diri yang timbul pada si korban, mudah menjadi traumatis terhadap sesuatu yang dia rasa takut untuk diingat.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual juga merupakan salah satu bentuk dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini biasanya terjadi akibat tidak adanya kesepakatan antara dua belah pihak untuk melakukan hubungan, sehingga menimbulkan perbuatan pelecehan seksual yang ditimbulkan akibat adanya pemaksaan dari salah satu pihak terhadap korban dengan melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan ataupun dengan cara-cara yang tidak wajar dan tidak disukai oleh korban.

4. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi juga termasuk dalam hal kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini biasanya terjadi pelarangan oleh pihak pria terhadap pihak perempuan untuk bekerja, apabila tidak mendapatkan persetujuan atau sifatnya memaksa, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai melanggar hak perempuan dalam menghasilkan uang dan atau barang. Faktor lain yang dapat ditimbulkan dari kekerasan ekonomi yaitu berupa korban bekerja untuk di eksploitasi atau dalam artian korban dijual sebagai barang komersil si pelaku dalam menghasilkan uang, setrta beberapa kasus seperti menelantarkan anggota keluarga termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sub ekonomi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk dalam kasus rangkaiana pidana, tidak hanya dari sektor pidananya saja, melainkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan opini saya, jika dilihat dari segi Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk kedalam kategori melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuham Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang.

Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi “hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negatra, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat penjara seumur hidup.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut termasuk dalam kategori kejahatan pidana, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) selaku korban. Adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dapat melindungi segenap pribadi manusia dari bentuk apapun termasuk melindungi hak dan kewajibannya.

Pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selalu rata-rata pihak perempuanlah yang menjadi korbannya. Menurut opini saya, tidak selalu pihak perempuan saja yang menjadi korban pada kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), dalam artian pihak laki-laki selalu menjadi pihak yang disalahkan.

Pada hakekatnya setiap manusia yang memiliki hubungan rumah tangga baik itu harmonis sekalipun tidak akan pernah lepas dari yang namanya sebuah permasalahan, akan tetapi bagaimana cara mereka di dalam rumah tangga mengahdapi dan menyelesaikan permasalahan mereka itu yang terpenting.

Jika ingin menarik opini berdasarkan kriminologi dalam hukum pidana, terlepas dari itu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu tidak akan lepas dari perhatian pemerintah sendiri, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu tidak lepas dari perhatian kita terhadap hukum perdata dan himbauan pemerintah sendiri, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian sering terjadi pada rumah tangga yang tergolong pernikahan dini atau muda, yang mana mereka belum dewasa dan belum cukup mapan dalam menyelesaikan setiap permalasahan yang akan terjadi dalam kehidupan rumah tangga mereka, sedangkan di dalam hukum perdata sendiri sudah ada aturan yang mengatur terkait pernikahan dan batasan-batasan umur terhadap kapan seseorang dikatakan cakap sebagai hukum dan dapat menempuh sebuah jenjang pernikahan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimaksud tidak hanya terjadi pada perempuan saja yaitu menurut perspektif dan opini saya, bahwasanya laki-laki di dalam rumah tangga juga bisa menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tak terlepas dari si pelaku atau istri yang tidak dapat mengontrol emosi sehingga dapat melakukan tindakan kriminal seperti sengaja menciderai suami selaku korban bahkan bisa sampai membunuh suami akibat dari tidak dapat menyelesaikan permaslahan rumah tangga mereka dengan baik, yang dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan tindak pidana.

Tidak hanya perempuan atau laki-laki sebagai pasangan suami istri saja yang terdampak dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan tetapi anak juga dapat merasakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yaitu pemukulan terhadap anak akan tuntutan yang diminta oleh sang anak, bahkan bisa sampai menajdikan anak sebagai bahan pelampiasan dari keemosian yang tidak dapat terkontrol dari kedua orang tuanya, Hal ini dapat membahayakan psikis si anak dan mental si anak, terkait kekerasan pada anak juga telah diatur berdasarkan peraturan perlindungan anak di Indonesia.

Kesimpulan yang dapat saya tarik berdasarkan perspektif dan opini hukum yang saya jabarkan diatas terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan sebuah perbuatan fatal dan melanggar hukum secara hukum pidana, karena termasuk perbuatan kriminal. Hal itu jugha melanggar hak-hak setiap orang yang dilindungi secara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur di Indonesia, terlepas itu korbannya perempuan sebagai istri, laki-laki sebagai suami, ataupun anak, terkhususnya di Indonesia rata-rata kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini sering terjadi terhadap perempuan.(analisa)