Jadi penanganan korupsi ini memang harus selalu, jangan ketika hangat hangat saja. Dan salah satunya adalah dengan membuka saluran laporan dari publik.
Kemudian mentri berkomitmen dan menyediakan waktu untuk mengeksekusinya secara langsung, karena dengan begini proses pencegahan akan lebih cepat daripada proses ketika korupsi berlanjut sudah bejalan kemudian proses hukum memerlukan waktu dan tenaga yang banyak menyelesaikannya.
Namun sayang juga kalau ketersediaan waktu atasan terbatas, biasa akan redup kembali ketika beberapa saat tidak dilakukan monitoring oleh Mentri.
Harusnya yang seperti ini bisa diperankan secara tegas oleh inspektorat. Badan pengawas dibentuk sebenarnya bertugas lebih dulu mencegah tidak terjadinya penyelewengan.
Namun badan pengawas kalau kepalanya busuk, tentu juga tidak akan berperan dalam mengekskusi bawahannya. Apalagi kalau penentuan kepalanya sarat dengan pilihan Penguasa.Inspektorat dari pusat sampai ke daerah adalah Ordal, orang dalam. Sehingga kehadirannya hampir tidak bermanfaat dalam memberantas korupsi, kalaupun ada, itu yang korupsi main kasar sekali. (***)



