Pak Kapolri Ayo Bersihkan Jajaran Pembeking Mafia Tanah

oleh -189 views
oleh
189 views
Guspardi minta Kapolri bersihkan juga oknum. pembeking mafia tanah, Rabu 17/8-2022. (faj)

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan perhatian pada laporan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) terkait banyaknya kasus perampasan tanah rakyat yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Oknum aparat kepolisian diduga menekan secara paksa para pemilik tanah yang sah agar melepaskan lahan miliknya dengan ancaman akan dipidanakan. Seperti kasus  dialami SK Budiarjo bersama istrinya Nurlela yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya 29 Juli 2022.

Dugaan pemaksaan oknnum kepolisian ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat akan semakin takut mengadu terkait mafia tanah.

“Jika ada oknum yang diduga jadi beking harus diusut secara tuntas. Jangan ada kesan, kalau ada keberanian dari masyarakat melakukan pengaduan atau pelaporan lalu dikriminalisasi,” ujar Guspardi saat dimintai pendapatnya, Rabu 17/8-2022.

Pada hakikatnya semua sama di mata hukum. Aparat kepolisian harus profesional dalam bekerja, transparan dan akuntabel.

“Aparat penegak hukum harus berpihak kepada masyarakat, berpihak pada penegakan hukum yang presisi, jangan terkesan membackup pengusaha besar kemudian menafikan kepentingan masyarakat yang sebetulnya punya hak,” sambung Politisi PAN ini.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II itupun menyinggung arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan mafia tanah. Di mana poinnya, siapapun orangnya, jika terindikasi terlibat dalam mafia tanah harus ditindak tanpa pandang bulu, karena ujungnya-ujungnya akan merugikan masyarakat

Permasalahan mafia tanah sebenarnya ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Namun dalam hal penindakan kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

Pemberantasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, libas sampai tuntas, seperti apa yang dilakukan Kapolri terhadap kasus meninggalnya Brigadir J.

“Saat ini jadi momentum yang bagus bagi Kapolri melakukan bersih-bersih oknum yang diduga terlibat dalam mafia tanah karena akan meningkatkan citra dan marwah kepolisian yang belakangan tengah mendapatkan sorotan positif dari masyarakat,”tegas Guspardi. yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumya diberitakan, Budiarjo dan istri dilaporkan pengembang PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA). Proses penyidikan terhadap perkara ini dianggap sangat janggal. Laporan dilakukan pada 2018, tetapi penetapan tersangka baru pada 29 Juli 2022. Jauh sebelumnya, tepatnya pada 5 September 2016, Nurlela terlebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya. Belakangan malah laporan dari pengembang yang diproses oleh pihak kepolisian.(faj)