PNP Beri Peluang Peninjauan UKT

oleh -570 views
oleh
570 views
Direktur PNP Dirfa Yondri membubuhkan tanda tangan di suatu kegiatan kerjasama. (foto: dok/facebok @surfa yondri)

Padang, —Direktur Politeknik Negeri Padang (PNP)! SurfaYondri menerbitkan pengumuman yang menyejukan bagi mahasiswa kampus tersebut.

“Kami mengumumkan di situs resmi PNP dan di akun media sosial resmi PNP terkait Keputusan Nomor : 1009/PL9/KM/2021 Tentang  Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa PNP,” ujar Surfa Yondri Selasa 3/8-2021.

Di keputusan direktur itu mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang akan mengajukan Permohonan Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus memenuhi ketentuan.

“Harus terpenuhi syarat-syarat terkait peninjauan UKT nya,” ujar Surfa Yondri.

Adapun ketentuan mengajukan peninjauan UKT, kata Direktur PNP yaitu :

1. Mahasiswa angkatan 2020 dan sebelumnya yang akan melaksanakan pendaftaran ulang semester ganjil TA. 2021/2022.

2. Tergolong keluarga yang kurang mampu secara ekonomi

3. Gabungan penghasilan ayah dan ibu paling tinggi Rp.4.000.000,-(Empat Juta Rupiah)

4. Pendapatan ayah dan Ibu jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Setelah itu syarat pengajuan mahasiswa dapat mengupload di laman https://ukt.pnp.ac.id dalam format .pdf)

1. Membuat Surat Permohonan dengan tulisan tangan (format terlampir )

2. Membuat testimoni kehidupan yang berisikan perkuliahan yang sudah diikuti, kondisi keluarga sehingga menjadi alasan untuk mengajukan peninjauan UKT (format terlampir)

3. Surat keterangan tidak mampu / surat keterangan penghasilan orang tua dari intansi terkait.

4. Kartu keluarga

5. Foto copy Kartu Jamkesmas, Jamkesda, BPJS ( jika ada )

6. Asli Surat Keterangan Penerima Bantuan Raskin, Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bansos, dll., ( jika ada )

7. Surat Keterangan pendukung lainnya, seperti Surat Keterangan Masih Kuliah bagi kakak/adik yang masih kuliah ( jika ada )

8. Foto rumah (tampak depan, samping, ruang tengah, dapur, kamar tidur dan MCK ) dalam format .jpg

Dan pengajuan Peninjauan UKT pihak kampus melakukan via online, pendaftaran Peninjauan UKT  mulai 4 sampai 7 Agustus 2021 diterima dilaman https://ukt.pnp.ac.id dengan memilih menu Peninjauan UKT semester ganjil TA. 2021/2022

Keentuan ke empat atau D yakni Wawancara yang  dilaksanakan pada  8-9 Agustus 2021 via telepon (jika diperlukan)

Terus yang ke lima (E) kata Surfa Yondri yaitu hasil Peninjauan UKT akan diumumkan pada 14 Agustus 2021.

Selain itu Direktur PNP juga mengingatkan mahasiswa yang sudah lama tidak kuliah atau tidak membayar uang kuliah untuk terus mengklik situs resmi PNP dan membaca pengumuman terkait soal mahasiswa yang masuk radar calon drop out.

“Drop out diberlakukan, itu adalah putusan akhir dan sangat tidak diinginkan oleh PNP, sehingga itu selagi masih bisa, mahasiwa terancam drop out untuk membuka situs resmi PNP dan berkoordinasi dengan pihak kampus,” ujar Surfa Yondri.

Soal Penurunan UKT kata Surfa Yondri pihaknya selalu menyampaikan ke mahasiswa setiap semester setiap tahunnya.

“Jadi bukan saat pandemi covid-19 ini saja. karena kami di PNP berprinsip tidak ada orang miskin yang tidak bisa kuliah, yang penting mahasiswa harus ikuti prosedur sesuai ketentuan dan pengumuman,” ujarnya.

Disamping itu jika mahasiswa kesulitan soal uang kuliahx PNP bisa membantu melaui LAZIS PNP.

“Atau ada program bantuan Orang Tua Asuh dari Dosen dan Tendik PNP dan juga Bantuan Alumni PNP, ” ujar Surfa Yondrim (rilis)