Politisi PAN Apresiasi MA Resmi Larang Nikah Beda Agama

oleh -155 views
oleh
155 views
Politisi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. (Sumber : Istimewa)

Jakarta, – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023. SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia dan disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Apalagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Pada pasal 8 huruf f mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Jadi tidak boleh ada praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang,”ujar Guspardi Gaus yang juga anggota Baleg DPR RI ini, Kamis 20/7-2033.

Menurut angota komisi II DPR RI tu penerbitan SEMA ini sangat tepat dalam upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini berusaha melakukan berbagai cara melegalkan perkawinan beda agama.

“Penting untuk diingat bahwa pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” ulas Pak Gaus biasa politisi nasional memanggil Guspardi Gaus.

Oleh karena itu, aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh MA ini wajib ditaati semua pihak. Dan tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk menerima pendaftaran perkawinan beda agama atas alasan apapun.

“SEMA ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum,” pungkas Legislator asal Sumatera Barat tersebut.(faj)