Komisi II DPR RI : PPK Yang masih Rekrut Tenaga Honorer Terancam Sanksi

oleh -319 views
oleh
319 views

Jakarta, – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi yang dipimpinya agar tidak lagi merekrut atau mengangkat pegawai honorer mulai tahun 2024 ini.

Jika PPK yang masih membandel, maka akan menerima konsekuensi pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ya, pengangkatan tenaga honorer memang sudah tidak dibenarkan sejak UU no 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI ke tujuh masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, kata Guspardi, Rabu ( 17/4/2024).

Berdasarkan amanat UU ASN No 20 tahun 2023 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pejabat yang berwenang dalam menunjuk, melakukan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dalam pasal 65 UU ASN sudah ditegaskan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB telah menyepakati untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun PPPK.

KemenPAN-RB juga telah menyediakan formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Oleh karena itu PPK di seluruh Indonesia wajib mematuhi aturan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di instansi masing-masing agar tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS ataupun PPPK dapat dituntaskan.

Sehingga seluruh tenaga honorer yang telah terdata di BKN sebanyak 1,7 juta orang dapat dirampungkan pengangkatannya paling lambat akhir Desember 2024, tegas pak Gaus ini.

Bagi PPK yang tidak patuh atau dengan kata lain masih tetap merekrut tenaga honorer pada instansinya, maka akan terancam sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN yang berbunyi “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan PNS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)