PSBB Sumbar, Penerima Bantuan Dampak Covid-19, Harus Dibuka Kepublik

oleh -1,181 views
oleh
1,181 views
KI Sumbar lakukan monitoring keterbukaan informasi publik di saat pandemi Covid-19 dengan PPID Utama Dharmasraya, termasuk soal transparansi data penerima bantuan jaring pengaman sosial, Kamis 16/4 lalu (foto: dok/ppid-kisb)

Padang,—-Jika rapat koordinasi kepala daerah se Sumbar se Senin besok menyepakati, maka Rabu 22 April 2020 Sumbar memasuki status baru penangan pandemi Coronavirus. Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Sumbar ditetapkan Menkes RI Jumat 17 April, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar, selain upaya memutus mata rantai Coronavirus tentu PSBB melegalkan aksi bantuan sosial kemasyarakat sebagai kewajiban pemerintah bantu rakyatnya.

PSBB tentu akan menggelontorkan bantuan pemerintah baik pusat dan daerah kepada masyarakat yang terdampak ekonomi karena pencegahan dan penangana Covid-19.

Bahkan untuk jaringan pengaman sosial dampak Covid-19 Provinsi Sumbar mengalokasikan di APBD lebih Rp 200 miliar dengan besaran bantuan Rp 200 ribu perkepala keluarga.

Lalu bantuan pemerintah pusat juga dana desa untuk membantu masyarakat terdampak ekonomi karena penanganan dan oencegahan Covid-19.

Ikhlas, Jangan Ada Kepentingan Tertentu

Bantuan APBD untuk masyarakat terdampak penanganan Covid-19 jangan direcoki kepentingan politik, Jumat 17/4 (foto: dok/ppid-kisb)

Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas tegas terkait bantuan untuk masyarakat Sumbar ulah Covid-19 yaitu prinsip tulus dan ikhlas.

”Jangan ada kepentingan lain apalagi politik untuk menentukan masyarakat yang diberi bantuan jaring pengaman sosial ini,”ujar HM Nurnas kepada media ini Minggu 19/4 di Padang.

HM Nurnas yang Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu pun meminta Komisi Informasi Sumbar untuk membuat sikap atau surat edaran terkait pendataan penerima bantuan bebasiskan keterbukaan informasi publik.

”Karena sumber dana bantuan itu dari APBN atau APBD maka tidak ada alasan data penerima bantuan itu ditutup, Komisi Informasi Sumbar harus ingatkan ini,”ujar HM Nurnas.

Kuncinnya Pendataan dan Verifikasi

Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, pendataan penerima bantuan pajang ke publik, Minggu 19/4 (foto: dok/ppid-kisb)

Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska pastikan lembaganya melakukan pemantauan terkait masyarakat penerima bantuan dampak penanganan Covid-19 di Sumbar.

“Kuncinya pendataan dan verifikasi lalu setelah proses clean dan clear termasuk dokumen pendataan dan verifikasi oleh badan publik terkait di setiap tingkatan maka data itu harus bisa diakses oleh masyarakat,”ujar Nofal Wiska kepada wartawan Minggu siang tadi.

Saat ini beberapa daerah di Sumbar sedang memfinalisasi pendataan dan update data  penerima bantuan, sumbernya ada yang dari RT/RW, Jorong atau pun data yang telah ada di Dinas Sosial masing-masing kota dan kabupaten di Sumbar.

Bantuan Jaring Pengaman Sosial yang digelontorkan pemerintah sudah beberapa hari belakangan ditunggu-tunggu masyarakat. Bantuan itu menjadi stimulus sekaligus penyambung hidup bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Untuk masyarakat penerima bantuan sudah ada petunjuk teknisnya. Namun di tingkat bawah, proses pendataan bisa menjadi masalah, alasannya karena proses tidak transparan.

”Untuk itu tranparan dan buka data jalan satu-satunya, jangan menyangkut hak masyarakat badan publik bertele-tele, bisa menimbulkan wabah baru nantinya, yaitu wabah kecemburuan sosial dan bisa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, termasuk mendatangkan ketakpercayaan kepada pemerintah,” ujar Nofal.

Komisi Informasi Sumatera Barat menilai, transparansi pendataan, verifikasi data hingga pemberian bantuan adalah hal yang mutlak dilakukan. Pasalnya, bantuan tersebut bersumber dari APBD dan APBN, sehingga masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran itu.

“Bantuan Jaring Pengaman Sosial ini harus terbuka dari hulu ke hilir, harus jelas proses pendataannya, jelas penerimanya dan jelas berapa yang diberikan. jika ada masyarakat yang meminta informasi proses penyaluran bantuan, badan publik harus siap dengan dokumennya,”ujarNofal Wiska.

Penyampaian informasi oleh badan publik terkait bantuan ini dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikategorikan sebagai informasi serta merta. Informasi ini harus disampaikan secara cepat, tepat dan masif, serta menjangkau seluruh masyarakat.

“Untuk penyampaian informasi tentang penyaluran bantuan, badan publik harus bisa menjelaskan ke masyarakat secara jelas, ungkap Nofal Wiska.

Gejala mispersepsi di masyarakat sudah terlihat, bahkan netizen di media sosial berani mengungkap kesenjangan pendataan di tingkat bawah itu.

”Jika soal ini dibiarkan, ketika sudah memiral apa tidak mungkin menimbulkan ketakpercayaan publik. Sehingga itu badan publik yang diberi tanggungjawab memverifikasi harus memiliki dokumen kenapa si A dapat dan kenapa si B tidak dapat, dan salinannya harus diberikan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab dan Pemko,”terang Nofal.

No Toleran Soal Identitas Penerima Bantuan

No toleran, terbuka harus untuk yang menerima bantuan jaring pengaman sosial. (foto: dok)

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan tidak ada toleransi kepada pemerintah untuk menutup-nutupi proses penyaluran bantuan ini.

“Semuanya harus terbuka, kalau perlu pemerintah memajang daftar nama penerima bantuan tersebut di tempat umum maupun di website pemerintah, jangan soal ini, perangkat kedia informasi pemerintah kalah dari netizen di media sosial,”ujar Toaik biasa disapa insan pers di Sumbar.

Komisi Informasi Sumbar juga meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengawasi penggunaan anggaran ini, sehingga benar – benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan ini bisa saja diselewengkan oleh oknum tertentu, di sini perlu ketegasan pemerintah untuk mengawasi aliran bantuan hingga sampai ke penerima, masyarakat juga harus berperan serta mengawasi,”ujar Adrian.

Tak Ber-KTP Dharmasraya Diakomodir

PPID Utama Pemkab Dharmasraya Endang Purwaningsih pastikan bantuan jaring pengan sosial terbuka di kabupatenya, Kamis 16/4 (foto: dok/ppid-kisb)

Sementara PPID Utama Dharmasraya Endang Purwaningsih memastikan untuk membantu masyarakat yang terdampak ekonominya akibat Covid-19, Bupati Dharmasraya sendiri sangat tegas untuk keterbukaan.

”Data yang ada kita verifikasi jika di data ada masyarakat mampu, dipastikan dicoret oleh tim verifikasi kami,”ujar Endang saat menerima kunjungan KI Sumbar dalm rangka monitoring keterbukaan informasi publik di tengah pandemik Covid-19, Kamis lalu.

Selain itu kata Endang tim di Gugus Tugas Daerah Dharmasraya juga mengalokasikan bantuan kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP Dharmasraya.

”Mereka tidak ada KTP Dharmasraya tapi mereka bertahun-tahun hidup di sini dan sama-sama terdampak musibah Coronavirus, pak Sutan Riska minta ke tim untuk membantu, sehingga itu jika ada data masyarakat sudah masuk program sosial lain, untuk penerima jaring pengaman sosial dampak Covid-19 bisa sajatidak diakomodir lagi,”ujar Endang yang mengaku data penerima saat ini masih terus digodok tim. ”Kalu sudah final, pasti kita umumkan ke publik,” ujarnya. (rilis: ppid-kisb)