Putusan MA Soal Caleg Perempuan, Guspardi: Harus Dipatuhi

oleh -347 views
oleh
347 views
Putusan MA, Guspardi tegas, KPU harus patuhi, Rabu 30/8-2023. (faj)

Jakarta,— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 .

Gugatan tentang pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Vonis MA RI itu pun menjadi bahan diskusi banyak pihak karena tahapan pemilu saat ini di posisi DCS menuju DCT. Menanggapi putusan MA RI itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU sebagai pihak tergugat harus segera merespon dan menindaklanjuti putusan MA terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

“Saya baca MA menangkan Perludem, meski saya  belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) itu, namun prinsipnya, putusan MA tersebut harus dipatuhi dan hendaknya jangan sampai mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung,”ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu 30/8-2023.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan masih ada peluang perbaikan jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Di mana kata Guspardi Gaus pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

“Jadi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terhadap keterwakilan perempuan di semua tingkatan selagi KPU belum menetapkan daftar calon tetap (DCT),” tutur legislator dapil Sumatera Barat 2 itu

Jika perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan dari partai politik (Parpol) telah diumumkan KPU dalam DCS belum sesuai dengan keputusan MA, maka harus diberikan ruang untuk memperbaikinya.

“Supaya Parpol sebagai peserta pemilu bisa memperbaiki dan memenuhi syarat keterwakilan calon anggota legislatif dari kalangan perempuan,” tegas Pak Gaus ini.

Kepada semua pihak yang berkepentingan pada Pemilu 2024 juga perlu mencermati kembali data terkait dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total bakal calon anggota legislatif.

Oleh karena itu diharapkan KPU segera membuat simulasi dan menyelaraskan PKPU yang disesuaikan dengan keputusan MA.

“Komisi II DPR RI sebagai mitra dari KPU akan segera menjadwalkan pembahasan masalah ini lebih lanjut bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi atas peraturan KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini memiliki potensi dampak terhadap bakal caleg yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam DCS dan telah diumumkan.(faj)