Putusan PTUN Jakarta Menangkan Irman Gusman, Guspardi: KPU Harus Patuhi Putusan Itu

oleh -1,143 views
oleh
1,143 views
Guspardi terkejut ada komisioner KPU RI sebut belum akan menjalankan putusan PTUN Jakarta, Rabu 20/12-2023. (faj)

Jakarta,—-Putusan PTUN Jakarta menyatakan Irman Gusman harus dikembalikan menjadi Calon DPD RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus telah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu.

Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman yang dicoret KPU dari Calon Daftar Tetap ( DCT) sebagai calon anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah) RI

Namun begitu, tidak berselang lama dari keluarnya putusan PTUN ini, tiba- tiba salah seorang komisioner KPU langsung memberikan pernyataan bahwa KPU tidak bisa menjalankan putusan PTUN itu.

Guspardi Gaus mengaku terkejut mendengar pernyataan KPU yang mengatakan tidak bisa mengeksekusi putusan PTUN ini.

“Ada apa dengan KPU?,”kata Guspardi saat dimintai pendapatnya, Rabu 20/12-2023.

Bukankah putusan PTUN itu kata Guspardi Gaus bersifat final dan mengikat, di mana tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali.

“Jadi kalau sudah putusan inkrah harus dilaksanakan,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini

Menurutnya, setiap putusan PTUN itu harus dihargai dan dihormati. Kemudian dicarikan solusi terbaiknya. Jangan malah ditolak mentah-mentah keputusan hukum itu.

“Jika ini terjadi, jelas merupakan preseden tidak baik yang membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu akan dianggap menimbulkan kerumitan dan tidak mematuhi putusan PTUN,”tegas Politisi PAN yang kembali maju sebagai caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 no urut 2 itu.

Sementara itu, dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batalnya Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang calon daftar tetap (DCT) DPD RI pemilu 2024.

“Kemudian juga memerintahkan kepada KPU untuk memasukan nama Irman kedalam DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024,”ujar Pak Gaus biasa Guspardi disapa di Senayan DPR RI.

KPU mestinya merujuk kepada Perma nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN bagian tujuh pasal 13 ayat (6) menyatakan: KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan.

“Oleh sebab itu, KPU hendaknya berhati-hati dan jangan sampai tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTUN itu. Dan ingat loh, jika ada sengketa hukum terkait proses pemilu maka posisi yang tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan yang dalam hal ini adalah putusan PTUN,”ujar Guspardi Gaus yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)