Satgas PPKS UNP Gelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

oleh -54 views
oleh
54 views

Padang–Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Padang (Satgas PPKS UNP) menggelar Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan komitmen civitas akademika UNP terhadap Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor UNP Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKS.

Seminar ini diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa peserta KKN yang berjumlah lebih kurang 5.000 orang. Seminar juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah SP yang sekaligus melepas mahasiswa KKN, di Auditorium Universitas Negeri Padang. Kamis, 15 Juni 2023

Seminar dilakukan dalam rangka sosialisasi kepada kepada segenap unsur yang ada di UNP, sehingga semua berkomitmen untuk mewujudkan kampus UNP yang aman dari kekerasan seksual. Dalam sambutannya, Ketusa Satgas PPKS UNP Dr. Fatmariza.M.Hum menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri, kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi masih banyak terjadi.

Sebagai fenomena gunung Es, kasus-kasus yang muncul hanya sebagian kecil dari kondisi yang sesungguhnya terjadi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, semua PT diwajibkan untuk membentuk Satgas PPKS. UNP telah membentuk Satgas PPKS pada bulan September tahun 2022. Dan telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKS sebagai acuan dalam melaksanakan PPKS di UNP.

Salah satu tugas Satgas PPKS adalah mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi seluruh sivitas UNP yaitu terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Irjen Kemdikbud RI Dr. Catarina Girsang, SH, SE, MH dalam paparannya menyatakan bahwa Satgas PPKS bertugas membantu Rektor dalam Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual.

Satgas harus didukung baik dengan menyediakan infrastruktur maupun anggaran. Lebih lanjut dikatakan bahwa sampai Juni 2023 telah terbentuk Satgas PPKS pada 125 PTN dan 51 PTS. Pencegahan Kekerasan seksual dilakukan oleh Pengelola Perguruan Tinggi, Dosen, Tenaga Kependidikan, mahasiswa, dan Satgas

Sosialisasi menjadi point penting agar kebijakan yang dibuat diketahui oleh kelompok sasaran, sehingga dapat terimplementasi secara optimal. Sosialisasi secara umum telah dilakukan melalui media, seperti radio, koran online, media social, dan media lainnya.

Secara khusus sosialisasi tentang peran dan fungsi Satgas, Permendikbudristek, dan Peraturan Rektor UNP tentang PPKS telah dilakukan kepada mahasiswa tahun masuk 2022. Sosialisasi dilakukan secara luring dengan roadshow ke Fakultas-Fakultas. Selain itu sosialisasi juga telah dilakukan kepada organisasi kemahasiswaan, BEM, dan KSR-PMI. Mahasiswa tahun masuk 2022 juga telah melaksanakan pembelajaran Modul PPKS melalui elearning UNP. Pembelajaran sudah diikuti oleh 9.074 mahasiswa, dari 10.004 mahasiswa (atau sekitar 90%).

Selanjutnya, kegiatan kita pada hari ini adalah Seminar PPKS sebagai bentuk sosialisasi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan. Pada kesempatan ini kegiatan juga diikuti oleh mahasiswa peserta KKN. Pembekalan PPKS bagi mahasiswa peserta KKN penting, mengingat cukup banyak kasus kekerasan seksual juga terjadi di lokasi KKN.

Dengan telah tersosialisasinya mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan tentang PPKS, diharapkan kesepahaman dan komitmen kita bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNP semakin meningkat. Permen PPKS berperspektif korban. Artinya penanganan dan pemulihan korban menjadi prioritas, serta pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku.

Mengingat isu kekerasan seksual sangat sensitive, maka penanganan dilakukan secara bijak ibarat menarik rambut dari dalam tepung. Karena akan menyangkut nama baik korban, pelaku maupun institusi. Dalam hal penanganan, Satgas bekerjasama dengan mitra internal yakni UPBK, Kantor Hukum, Poliklinik, Layanan Psikologi, dan dep IAI.

Kita sadari, bahwa mencegah jauh labih baik dari pada mengobati. Oleh karena itu, kita juga dapat mengambil pelajaran dari nilai-nilai kearifan lokal yang ada di dalam masyarakat kita yakni: Maminteh sabalun anyuik, Malantai sabalun lapuak, Ingek-ingek sabalun kanai. Alam takambang jadi guru. Mari kita teguhkan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, untuk mewujudkan Universitas Negeri Padang yang Aman dan Berintegritas.

Pada kesempatan ini juga ditandatangani Pakta Integritas “meneguhkan komitmen civitas akademika Universitas Negeri Padang dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual  untuk mewujudkan kampus yang aman dan berintegritas”. Pakta integritas ditandatangani oleh Ketua MWA, Rektor, Ketua SAU, Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Direktur Sekolah Pasca sarjana, Dekan, Ketua Satgas, Ketua BEM U, dan Ketua MPM.***