Sidang Kedua Korupsi Dinkes, Ini Alasan Keberatan Atas Dakwaan JPU

oleh -691 views
oleh
691 views
Sidang kedua dugaan korupsi Donkes Payakumbuh, Senin 28/3-2022. (dok/han)

Padang — Sidang kedua kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 digelar Senin 28/3-2022 di Pengadilan Tipikor Padang, tepatnya di ruang sidang Cakra.

Sidang kedua agendanya pembahasan tentang Eksepsi penasehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NOMOR :REG. PERKARA PDS-01/PYKBH/Ft.1/03/2022, Payakumbuh 11 Maret 2022.

Zamri SH dan Doddy Kotto menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, Doddy Kotto Menuturkan beberapa alasan pihaknya keberatan atas dakwaan yang di tujukan kepada kliennya.

“Pertama, tanggal surat dakwaan sama dengan tanggal ditetapkannya penahanan 11 Maret 2022. Yang seharusnya surat dakwaan dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim pada saat persidangan adalah 21 Maret 2022,” jelanya.

Kemudian alasan kedua, dakwaan subsdier dan primeir adalah sama, menurut Doddy Kotto unsur yang didakwakan primeir dan subsdier berbeda.

“Dakwaan subsdier dan primeir adalah sama, pada unsur yang didakwakan primeir dan subsdier berbeda karena dibuat secara Copy Paste, hal ini menyebabkan tuntutan JPU kepada terdakwa kabur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doddy Kotto yang didampingi Zamri SH mengatakan keberatan tentang pembelian unit dalam hitungan barang.

“Pembelian unit dalam hitungan barang adalah Pcs, bukan buah karena bersifat kebendaan bukan bersifat botanical,” tutupnya.

Sidang dilanjutkan pada, Kamis 31/3-2022 yaitunya tanggapan dari JPU tentang keberatan yang disampaikan kuasa hukum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Juandra. (han)