Sikapi Aksi KPK Sektor Perizinan, DPMPTP Terapkan Izin Online

oleh -591 views
oleh
591 views
Kadis PMPTP Hendra Aswara berikan pengarahan pada Bintel SIMPEL, Selasa 21/11. (foto: humas-pdgprm)
Kadis PMPTP Hendra Aswara berikan pengarahan pada Bintel SIMPEL, Selasa 21/11. (foto: humas-pdgprm)

Padang Pariaman,—Investasi di Padang Pariaman terus bergeliat, tidak lain pemicunya adalah pelayanan paripurna yang diterapkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP).

Terutama bebagai inovasi diterapkankan Kadis PMPTP Hendra Aswara selama 2017 ini semuanya memperikan kemudahan kepada masyarakat lewat pengembangan aplikasi perizinan online.
“Meski aplikasi sudha canggih tanpa kesiapan aparatur percuma, sehingganya aparatur di DPMPTP harus mengerti aplikasi berbasis online, karena aparatur sangat penting untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel,”ujar Hendra Aswara saat membuka bimbingan teknis Sistim Informasi Perizinan Elektronik (SIMPEL) di Ruang Rapat DPMPTP di Pariaman, Selasa 21/11.
Bimtek juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kecepatan dalam pengurusan administrasi perizinan online.
Saat ini, kata Hendra, terdapat 122 perizinan yang dioperasional secara online. Tujuannya agar tidak ada interaksi antara si pemohon izin dengan pejablat perizinan itu sendiri.
“Sekaligus untuk mendaklanjuti rencana aksi KPK RI, di sektor perizinan seluruhnya sudah online. Mulai mendaftar, tracking dan pengaduan. Jadi urusan selesai di Front office, tak perlu bertemu Kadis atau pejabat lainnya,” ujae Alumni STPDN Angkatan XI.
Terkait biaya izin, Hendra menegaskan bahwa seluruh izin gratis kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada Peraturan Daerah yang mengaturnya. Jadi jangan ada lagi mindset masyarakat bahwa pengurusan itu sulit, berbelit dan biaya mahal.
“Pengurusan izin gratis, jika ada retribusi harus ada Perda-nya. Seperti IMB, disetor melalui Bank. Jadi petugas izin hanya menerima slip setoran saja” ujar peraih Peringkat Pertama Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumbar 2015 saat menjadi PPID Utama Pemkab Padang Pariaman.
Sementara Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto melaporkan peserta bintek sebanyak sembilan orang terdiri dari empat orang petugas Back Office (BO) dan Lima orang petugas Front Office (FO).
Aplikasi SIMPEL, kata Heri, sebenarnya sudah disoftlauncing pada 1 Mei 2017 lalu. Namun aplikasi terus dikembangkan agar menjadi lebih mudah, cepat dan lebih lengkap.
“Sesuai arahan Pak Kadis, aplikasi SIMPEL ini secara resmi akan diluncurkan dengan menghadirkan KPK RI,Gubernur dan Bupati/Wako se-Sumbar dalam waktu dekat” kata Alumni Fakultas Hukum Unand itu.(rilis: humas-pdgprm)