Soal Hanura OSO Berhentikannya, Marlis Nilai Tidak Punya Kekuatan Hukum

oleh -677 views
oleh
677 views
Anggota DPRD Sumbar Marlis sebut keputusan Hanura OSO tak berlekuatan hukum. Saya bukan anggota OSO, Senin 21/5 (foto: facebook)

Padang,—Anggota DPRD Sumbar Marlis menilai keputusan Hanura.Osman Sapta Odang (OSO) tidak punya kekuatan hukum.

Ambo dapek info (saya dapat informasi) dari beberapa wartawan tadi, ambo mengaggap keputusan itu biaso sajo (saya memganggap keputusan itu biasa saja) dan tidak ada pengaruh apo-apo (apa-apa),”ujar Marlis kepada wartawan media ini Senin 21/5 malam.

Marlis mengatakan Partai Hanura saat ini sedang bersengketa secara hukum di PTUN Jakarta.

“Dan sudah dan Keputusan selah yang menunda berlakunya SK Menkumham tehadap SK OSO dan Hari Lotung Siregar,”ujarnya.

Jadi menurut Marlis, adanya kondisi hukum seperti itu, maka segala kebijakan dan keputusan dibuat OSO tidak mempunyai kekuatan Hukum.

“Kami (Hanura Daryatmo-Sudding,-red) sudah memecat OSO sebagai Ketum Hanura pada Munaslub tempo hari dan Ketua Umum dan Sekjen Hanura yang kami akui adalah Daryatmo dan Syarifudin Suding, Dan saya bukanlah anggota OSO. Semboyan kami tetap konsisten, menang atau wassalam,” ujarnya.

Marlis menyampaikan ini terkait keluarnya SK DPP Partai Hanura yang ditanda tangani Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sekjend Herry Lotung Siregar tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Hanura tertanggal 17 April 2018.

Dan persetujuan DPP Partai Hanura tentang pergantian antar waktu Endrizon Effendi terhadap Marlis sebagai Anggota DPRD Sumbar, tertanggal surat 26 April 2018. (wanteha)