Soal Pengembalian Sisa Uang di Pessel, Ini Dia Putusan KI Sumbar

oleh -173 views
oleh
173 views

Padang, —Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pessel dan harus dikembalikan berujung sengketakan informasi.

Adalah Dedi Solmedi sebagai pemohon inforkasi yang mensengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Kamis 14/7-2023 akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) mengetok palu putusan.

“Memeriksa semua bukti dan keterangan para piihak dipersidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak, termasuk pendapat majelis komisioner, memutuskan termohon (atasan PPID Pemkab Pessel), buka dan lihatkan kepada pemohon (Dedi Solmedi) atas informasi aquo,”ujar Tanti Endang Lestari selaku Ketua Majelis Komisioner regsiter sengketa antara Dedi dengan Atasan PPID Utama Pessel.

Putusan KI ini kata Tanti, berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.

“Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap,” ujar Tanti didampingi anggota Majelis Komisioner, Adrian dan Arif Yumardi.

Sebelumnya Majelis Komisioner KI Sumbar juga membacakan putusan mediasi antara LBH dan Pemko Padang, serta antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari dengan Nagari Sungai Tarab.

Sementara Sengketa Informasi tentang informasi pembangunan Jembatan Gantung di sebuah Nagari di Pessel, juga berakhir damai di ruang mediasi.

Wali Nagari Rantau Simulenang Air Haji Pessel yang hadir langsung pada sidang awal lanjutan dan Dedi Solmedi selaku pemohon dihadapan Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan anggota Majelis Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi bersedia mediasi.

Lagi, Komisioner Tanti Endang Lestari sebagai mediator ditetapkan KI Sumbar berhasil. mendamaikan sengketa informasi terkait pembangunan jembatan gantung di nagari.

“Allhamdulillah pak Wali Nagari dan Dedi sepakat damai di forum mediasi. Artinya informasi diminta Dedi, Wali Nagari Rantau Simulenang bersedia memberikan informasi dokumen pembangunan jembatan gantung. Selanjutnya kesepakatan damai ini akan dijadikan putusan mediasi dan dibacakan Majelis Komisioner KI Sumbar pada jadwal persidangan berikutnya,”ujar Tanti usai keluar dari ruangan mediasi. (***)