Sore Ini, Udara di Pulau Punjung Kategori Tidak Sehat

oleh -168 views
oleh
168 views
Foto citra satelit titik api kelilingi Sumbar, udara Pulau Punjung sore ini masuk kategori tidak sehat, Rabu 6/9-2023. (foto: dlh-dms)

Dharmasraya,— Berdasarkan pemantauan kualitas udara dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya untuk udara Pulau Punjung ternyata masuk kategori tidak sehat.

Didapatnya kategori tidak sehat, menurut Kadis Lingkungan Hidup Dharmasraya Budi Waluyo pada laporannya kepada Bupati Sutan Riska adalah berdasarkan informasi yang disediakan oleh AQI (Air Quality International) yang menginfokan kualitas udara di wilayah Pulau Punjung sekira pukul 15:00 WIB Rabu 6 September, tercatat PM 2,5 (sebesar 56,2 mikrogram per meter kubik).

“Dan infonya pada keadaan seperti iti, udara di wilayah yang bersangkutan termasuk dalam katagori tidak sehat (nilai PM 2.5 range 55,5-150,4 tidak sehat),”ujar Budi Waluyo.

Buruknya kualitas udara di wilayah Pulau Punjung ini dari analisa Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya diduga oleh polusi yang disebabkan adanya kebakaran lahan di beberapa provinsi tetangga.

“Hal ini diperkuat oleh data citra satelit NASA, di mana terdapat titik api yang banyak tersebar di tiga wilayah provinsi tetangga Dharmasraya tersebut,”ujar Budi.

Kabut asap menelungkup udara di Pulau Punjung karena arah dan kecepatan angin dari titik titik api mengarah dan menyebar ke Sumatera Barat, termasuk wilayah Pulau Punjung.

“Angin dan asap yang menyebar itu membawa partikel-partikel halus yang kemudian menyebabkan langit di atas Pulau Punjung terlihat tertutup awan dan berwarna kemerahan,”ujarnya.

Akibat buruknya kualitas udara tersebut, Bupati Sutan Riska melalui Kadis Lingkungan Hidup nya memberikan himbauan kepada  masyarakat luas agar melakukan hal hal sebagai berikut :

1. Tidak berada di luar rumah jika tidak ada keperluan penting dan mendesak.

2. Menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.

3. Tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

4. Tidak membakar sampah dan membuang bara api.

5. Segera konsultasi ke dokter jika merasakan gejala pernafasan tidak normal.

6. Segera melaporkan dan menginformasikan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kebakaran.

(ade)