Sumbar, Provinsi Informatif

oleh -516 views
oleh
516 views
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

Oleh:  Irwan Prayitno

PADA 21 November 2019, Pemerintah Provinsi Sumbar yang diwakili Wagub Nasrul Abit menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai Provinsi Informatif. Penghargaan diberikan oleh Wapres Ma’ruf Amin di Istana Wapres.

Pada tahun 2018, posisi Sumbar adalah Provinsi Menuju Informatif. Dan Alhamdulillah, tahun 2019 terjadi peningkatan menjadi Provinsi Informatif. Predikat Provinsi Informatif merupakan status tertinggi keterbukaan informasi untuk badan publik. Ini artinya indeks keterbukaan informasi publik sudah semakin baik dan naik tingkat, dari Menuju Informatif menjadi Informatif. Dengan status Informatif, maka kualifikasi penilaian ada di rentang tertinggi yaitu 90-100. Status terendah adalah Kurang Informatif, kemudian Cukup Informatif, kemudian Menuju Informatif, dan tertinggi Informatif.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib membuka akses kepada pemohon yang ingin mengetahui informasi publik di lembaga tersebut. Namun ini bukan berarti seluruh hal bisa diakses, karena juga ada pengecualian. Maka kami di Pemprov Sumbar berupaya melaksananakan amanah UU tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dengan UU No. 14 Tahun 2008 ini maka masyarakat atau warga negara berhak mendapatkan informasi tentang perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, maupun proses pengambilan keputusan. Selain itu adanya UU ini juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Diharapkan masyarakat aktif berperan dalam pengambilan kebijakan publik dan juga guna mendorong badan publik bekerja dengan baik.

UU No. 14 Tahun 2008 juga mendorong badan publik menjalankan penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Di samping itu, UU ini bisa menjadikan publik mengetahui alasan pembuatan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dan yang juga tak kalah penting, UU No. 14 Tahun 2008 bertujuan agar pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik bisa menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Saat ini sudah masanya lembaga pemerintah atau badan publik menjadi lebih terbuka. Karena masyarakat pun ingin apa yang dibayarkan oleh mereka melalui pajak dan penerimaan negara lainnya bisa diketahui bagaimana penggunaannya, pelaksanaannya, dan pertanggungjawabannya.

Badan publik berjalan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Personelnya digaji dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya rakyat bisa mengetahui atau mengakses informasi tentang badan publik tersebut. Yaitu berupa kebijakan, keputusan, peraturan, program, anggaran, dan lainnya yang sesuai dengan UU.

Jika badan publik tidak memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat, maka bisa dipertanyakan kenapa tidak memberikan informasi tersebut. Apakah ada sesuatu yang ditutupi. Jika ternyata sedang ada persiapan pembuatan sistem baru untuk penyajian informasi publik, maka pembuatan sistem tersebut ada batas waktunya. Apalagi jika pimpinan sudah memiliki komitmen untuk menentukan batas waktu pembuatan sistem tersebut.

Jika masalahnya terletak di personel atau sumber daya manusia, maka perlu diberikan pelatihan agar bisa menjadi personel yang terampil dalam menyediakan informasi kepada publik. Intinya, saat ini badan publik harus mempersiapkan diri memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang ingin mengakses informasi publik tersebut.

Untuk pencapaian status menjadi Provinsi Informatif ini kami turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada OPD terkait, dalam hal ini Dinas Kominfo Sumbar berserta segenap jajarannya, Komisi Informasi Sumbar, juga kepada para Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah bekerja keras sehingga status Menuju Informatif naik tingkat menjadi Informatif. Dan juga tak lupa kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi publik. Semoga hal ini menjadi kebaikan bersama, terutama kepada masyarakat yang ingin mengakses informasi publik tersebut.

Dengan pencapaian status Provinsi Informatif, kami juga mengajak pemkab/ko untuk mempersiapkan diri meningkatkan statusnya sebagai Kabupaten/Kota Informatif bagi yang belum sampai di status ini. Selain mengikuti apa yang digariskan oleh UU, hal ini akan berdampak positif bagi personel di badan publik. Karena akan semakin bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel terhadap apa yang dikerjakannya.

Tak lupa, kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk selalu bekerja lebih baik sesuai amanah UU. Sehingga pencapaian terbaik yang kami hasilkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sehingga bisa ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(kutip: padangekspres 5/12)