Surat Permohonan Diterima PN, Lahan Basko Segera Dieksekusi

oleh -1,076 views
oleh
1,076 views
Lahan PT KAI Regional II Sumbar di Basko Minang Plaza segera dieksekusi pasca putusan berkekuatan tetap, Selasa 21/11 pada jumpa pers PT KAI bersama Kuasa Hukim di Padang. (foto: wanteha)
Lahan PT KAI Regional II Sumbar di Basko Minang Plaza segera dieksekusi pasca putusan berkekuatan tetap, Selasa 21/11 pada jumpa pers PT KAI bersama Kuasa Hukim di Padang. (foto: wanteha)

Padang,—Upaya panjang PT KAI Regional Sumbar untuk selamatkan assetnya berupa lahan selama ini dikuasai PT. Basko Minang Plaza tinggal menunggu waktu.

Surat permohonan permintaan eksekusi ke PN Padang sudah ditindaklanjuti dengan balasan surat dari PN Padang tertanggal 15 November 2017 nomor : W3.U1/ 4308 / HK.02/XI/2017. Tentang perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara No.12/Pdt.G/2012/PN-Pdg.
Kepada PT.KERETA API INDONESIA ( PERSERO ) Divisi Regional II Sumatera Barat.

Sehubungan penetapan Pengadilan Negri Padang tentang pelaksanaan Putusan perkara No: 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg Jo No.44/Pdt/2013/PT.PDG JO MA RI Reg No.604K/Pdt/2014.Yang akan dijalankan terhadap tanah objek sengketa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017. Berupa tanah objek sengketa terletak di kelurahan Air Tawar Timur Padang.

PT KAI Sumatra Barat  beserta kuasa hukumnya pada  jumpa pers dengan media online , cetak dan TV, Selasa 21/11, Lusda Astri memaparkan Surat Penetapan No.20/Eks.Pdt/2016/PN Pdg.

“PN Padang telah menerima surat permohonan eksekusi yang diajukan
PT KAI tanggal 12 Agustus 2016 selaku penggugat agar segera dilakukan terhadap objek sengketa berdasarkan putusan No.12/Pdt.G/PN.Pdg junckto No.44/Pdt/2013/PT PDG JO Reg No 604K/Pdt/2014 karena putusannya berkekuatan hukum tetap,”ujar Lusi.

PT KAI Regional II Sumbar bersmaa kuasa hukum gelar pers conference jelang ekskusi lahan di Basko Minang Plaza, Selasa 21/11 di Padang.

Pada amar putusan tersebut mengadili Menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa tergugat melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat Hukumnya. Menghukum tergugat menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat. Menghukum tergugat membayar uang sewa Rp.25.672.680. Dan menolak gugatan penggugat selebihnya. Serta menghukum tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.101.000.

Humas PT KAI Regional II Sylumbar Zainir  menambahkan agar eksekusi yang dilakukan nanti berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya.

“Kita berharap eksekusi berjalanlancar, aman dan damai,”ujarnya pada kobferensi pers siang tadi. (wanteha)