Terlambat Sampaikan LPPDK Calon Bisa Dibatalkan

oleh -692 views
oleh
692 views
Miko Kamal bersama Paslon nomor 3 Pilkada Sijunjunh gelar pers conference terkait LPPDK, Kamis 17/12 (foto: dok)

Padang,—Advokat Miko Kamal bertindak atas nama klien Hendri Susanto Lc dan Indra Gunalan (Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sijunjung) mengegoar jumpa pers terkait dugaan terlambatnya Paslon Pilkada Sijunjung sampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Kamis 17/12.

“Kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana yang tertulis di dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung (KPU Sijunjung) Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 3 menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 23:58 WIB;

2. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye yang telah diubah dengan PKPU No. 12/2020, Calon harus menyampaikan LPPDK paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 WIB (6 Desember 2020, pukul 18.00 WIB). Bagi yang terlambat menyampaikan harus dikenai sanksi PEMBATALAN CALON (Pasal 54 PKPU 5/2020),”ujar Miko Kamal pada pers konference di Permindo Padang

Sampai hari ini kata Miko, KPU Sijunjung tidak menjalankan perintah Pasal 54 PKPU 5/2017 yang telah diubah dengan PKPU No. 12/2020 tersebut.

”Atau BELUM MEMBATALKAN Calon Nomor Urut 3 (Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dan H Iraddatillah, SPt),”ujar Miko.

Keterlambatan penyampain LPPDK patut diduga kaa Miko atas nama kliennya tidak berdiri sendiri, tapi merupakan puncak dari kurang baiknya kualitas penyelenggaran Pilkada di Kabupaten Sijunjung seperti dibiarkannya berlangsungnya dugaan politik uang dan politisasi birokrasi oleh penyelenggara Pilkada.

“Politisasi birokrasi sangat mungkin terjadi mengingat Calon Bupati Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si adalah anak dari Bupati Sijunjung yang sedang menjabat, yaitu Drs. Yuswir Arifin, M.M., Dt. Indo Marajo,”ujar Miko.

Sebab itu, untuk dan atas nama hukum dan demi terselenggaranya Pilkada yang berkualitas (Pilkada yang jujur dan adil), Miko atas nama kliennya meminta Ketua beserta Komisioner KPU Sijunjung yang lain untuk segera MENJALANKAN KEWAJIBAN HUKUM,

“Yakni PEMBATALAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 3 (Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dan H Iraddatillah, SPt). Jika KPU Sijunjung tidak melaksanakannya, Kami akan melakukan tindakan hukum selain tindakan-tindakan hukum yang sudah ditempuh oleh klien Kami sebelumnya,”ujar Miko.(rilis)