Tiga UU Menjadi Dasar Gubernur Sumbar Melapor ke Mapolda

oleh -1,097 views
oleh
1,097 views
Gubermur Sumbar Irwan Prayitno, Selasa 1/5 malam melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama.baik atas dirinya ke Mapolda Sumbar, Irwan Prayitno saat memberikan keterangan pers usai melapor. (foto: wanteha)

Padang,—Malam ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mendatangi Mapolda Sumbar, Irwan datang untuk melaporkan soal fitnah, penzoliman dan pencemaran nama baik atas dirinya, tidak tanggung-tanggung tiga UU dijadikan Irwan Prayitno lapor ke Mapolda.

Apa saja itu, inilah rilis lengkap diterima redaksi media ini, lengkap dengan tim kuasa kuasa hukumnya yakni Zulhesni, Miko Kamal, Rahmat Efendi, Restu Edriyanda dan Novermal.

 

Berita Haluan Hari Sabtu, Tanggal 28 April 2018 Memfitnah, Menzalimi dan Mencemarkan Nama Baik Irwan Prayitno

Berita pada halaman utama Harian Umum Haluan Hari Sabtu Tanggal 28 April 2018, dengan judul: PENGAKUAN TERSANGKA SPJ FIKTIF “500 JUTA UNTUK BALIHO IP”. Judul ini ditulis besar-besar, tanpa ada bantahan dalam Judul oleh Syafrizal Ucok. Secara etika penulisan media, dengan judul: PENGAKUAN TERSANGKA SPJ FIKTIF “500 JUTA UNTUK BALIHO IP”, maka seharusnya Haluan juga membuat bantahan Syafrizal Ucok pada bagian judul.

Selain itu, lead berita haluan Hari Sabtu tanggal 28 April 2018 berbunyi “Pengakuan Yusafni Ajo, uang Rp 500 juta untuk pembuatan baliho kapanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar”, adalah tidak sesuai dengan isi berita.

Padahal lead dalam suatu berita media berupa koran adalah paragraph pertama dalam berita yang harus mengandung gambaran umum suatu berita. Teras berita dalam sebuah berita menjadi sangat penting karena akan menggambarkan keseluruhan berita dan menjadi daya tarik berita bagi khalayak ramai, dalam lead berita, juga harus disampaikan bantahan dari orang yang diduga menerima yaitu Syafrizal Ucok, namun dalam Lead berita haluan tanggal 28 Februari 2018, tidak ada bantahan Syafrizal Ucok.

Tidak ditulisanya bantahan Syafrizal Ucok oleh Haluan pada bagian judul dan Lead, merupakan adanya iktikad tidak baik, dalam berita haluan Hari Sabtu tanggal 28 April 2018, yang menurut pandangan pelapor ada indikasi haluan ingin memfitnah, menzalimi dan mencemarkan nama baik Irwan Prayitno.

Pengakuan Yusafni Ajo di luar pengadilan yang kemudian dimuat oleh Harian Haluan pada tanggal 28 April 2018 yang berjudul “PENGAKUAN TERDAKWA SPJ FIKTIF, RP 500 JUTA UNTUK BALIHO IRWAN PRAYITNO” adalah tidak benar dan merupakan tuduhan yang harus dipertanggungjawabkan, serta merupakan fitnah, penzaliman serta mencemarkan nama baik Irwan Prayitno. Pengakuan Terdakwa Yusafni Ajo harus dibuktikan terlebih dahulu, apalagi pengakuan Terdakwa Yusafni Ajo dilakukan di luar persidangan yang belum tentu kebenarannya. Pemberitaan yang dikeluarkan oleh Harian Haluan yang belum tentu kebenarannya yang dituduhkan kepada Irwan Prayitno merupakan perbuatan yang salah dan telah melanggar hak asasi seseorang yaitu berupa pencemaran nama baik.

Selanjutnya Pada halaman Facebook, dengan nama Bhenz Maharajo pada tanggal 28 April pukul 06.42, ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang 500 juta untuk biaya pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar…” [Selengkapnya di Koran Harian Haluan, edisi 28 April 2018]”.

Selanjutnya Pada halaman Facebook, dengan nama Maidestal Hari Mahesa II pada tanggal 28 April pukul 07.50, ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang Rp 500 juta untuk biaya pembuatan BALIHO KAMPANYE Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah Orang Kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar.”

Bahwa pencemaran nama baik atau yang dikenal juga dengan istilah penghinaan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Terhadap fitnah, penzaliman dan pencemaran nama baik tersebut, maka sebagai korban Irwan Prayitno melaporkan Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II dengan dasar hukum, yaitu:

1. Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) :
(1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesutau perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum dengan menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-;
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-

Bahwa ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP pada intinya menyatakan bahwa penghinaan merupakan perbuatan penyerangan nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal dengan tujuan supaya diketahui secara luas.

Bahwa R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hlm 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasnaya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik.

Bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, berzina, dan sebagainya, tetapi cukup dengan perbuatan biasa, yaitu suatu perbuatan yang memalukan.

Bahwa Pengakuan Yusafni Ajo di luar pengadilan yang menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp 500.000.000,00 kepada Syafrizal Ucok untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno, dan perbuatan Harian Haluan yang menyiarkan berita pada tanggal 28 April 2018 yang berjudul “Pengakuan Terdakwa SPj Fiktif, Rp 500 Juta untuk Baliho Irwan Prayitno” adalah tindakan yang memenuhi usnur-usnur pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

2. Pasal 5 (1) jo 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :

“Pers nasional berkewajiban memberitakan persitiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : “Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Bahwa Pengakuan Yusafni Ajo di luar pengadilan yang menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp 500.000.000,00 kepada Syafrizal Ucok untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno, dan perbuatan Harian Haluan sebagai salah satu lembaga Pers di Sumatera Barat dengan mengeluarkan berita pada tanggal 28 April 2018 yang berjudul “Pengakuan Terdakwa SPj Fiktif, Rp 500 Juta untuk Baliho Irwan Prayitno” hanya berdasarkan pada pengakuan Yusafni Ajo di luar pengadilan yang menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp 500.000.000,00 kepada Syafrizal Ucok untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno yang belum tentu terbukti kebenarannya adalah perbuatan yang telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terutama Asas Praduga Tak Bersalah.

Bahwa menurut asas praduga tak bersalah, seseorang tidak dapat disalahkan sampai dapat dibuktikan dan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga atas pemberitaan yang dilakukan oleh Harian Haluan pada tanggal 28 April 2018 yang berjudul “Pengakuan Terdakwa SPj Fiktif, Rp 500 Juta untuk Baliho Irwan Prayitno” dapat dikenai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (3) :

”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Bahwa secara esensi penginaan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Bahwa pemberitaan yang dikeluarkan oleh Harian Haluan pada tanggal 28 April 2018 yang berjudul “Pengakuan Terdakwa SPj Fiktif, Rp 500 Juta untuk Baliho Irwan Prayitno” atau yang dapat diakses melalui situs http:www.harianhaluan.com/mobile tanpa adanya bukti yang kuat dan hanya berdasarkan pengakuan Yusafni Ajo di luar pengadilan menurut korban (Irwan Prayitno) telah dirasakan meyerang kehormatan dan nama baiknya. Sehingga berdasarkan fakta yang terjadi perbuatan Harian Haluan yang mengeluarkan berita pada tanggal 28 April 2018 yang berjudul “Pengakuan Terdakwa SPj Fiktif, Rp 500 Juta untuk Baliho Irwan Prayitno” telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur lebih lanjut bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” (rilis)