Tim Save Kadin Sumbar Sebut Buchari Bachter Lakukan Kesalahan Fatal

oleh -423 views
oleh
423 views
Masrizal Mamak, Tim Save Kadin Sumbar

PADANG–Tim Save Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) siang ini menggelar jumpa pers terkait fakta dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022 – 2027, Minggu (9/10) di Aroma Kitchen.

Masrizal Mamak, Ketua Tim Save Kadin Sumbar mengatakan, pihaknya juga memohon kepada Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih.

Masrizal menyebutkan  dari hasil penelusuran nya diketahui Buchari Bachter yang memiliki Kartu Tanda Anggota-B (KTA-B) adalah bodong/rekayasa. KTA-B atas nama Buchari Bachter tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut, tetapi diterbitkan dan dibayar sekaligus pada tahun 2022.

Hal itu dibuktikan KTA-B Buchari Bachter dengan PT Maidah Rekajasa nomor KTA 10301-14000022, untuk tahun 2020 dibayar pada 20 Juli 2022, untuk tahun 2021 dibayar pada 28 Juli 2022 dan untuk tahun 2022 dibayar pada 29 Juli 2022.

“Dari riwayat pembayaran KTA-B itu, maka Buchari Bachter statusnya tidak aktif sebagai anggota pada 2020 dan 2021. Artinya keanggotaan Kadin Buchari Bachter tidak aktif selama 3 tahun berturut-turut, dan itu adalah pelanggaran fatal sekali bagi sebuah organisasi besar seperti Kadin” Ucap  Masrizal.

Mamak juga membeberkan pelanggaran dilakukan Buchari sehingga lolos syarat Caketum dan terpilih jadi Ketum KADIN Sumbar.

1. Caketum terpilih melanggar Anggaran Rumah Tangga KADIN Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon Ketua Umum yang juga menjadi Ketua Formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 (tahun) berturut-turut sampai tahun berjalannya perushaan harus terdaftar sebagai Anggota KADIN dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN dan berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau Asosiasiasi/Himpunan.

Ketum KADIN Sumbar terpilih kata Mamak juga diduga melanggar Peraturan Organisasi nomor 58/2018 pasal 13 ayat 3 yaitu Perushaaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa KADIN yanf dibuktikan dengan kepemilikan KTA B KADIN.

Dugaan lainya yaitu Ketum KADIN Sumbar terpilih melanggar Pakta Integritas Caketum KADIN Sumbar poin 8 yang ditanda tangani Buchari Bachter di atas matrei 10.000 yaitu Tidak Berbohong dan Menyampaikan Data secara Jujur.

Atas itu Masrizal Mamak selaku Tim SAVE KADIN Sumbar meminta Ketum KADIN Indonesia tidak menerbitkan SK Kepengurusan KADIN Sumbar, jika diterbitkan maka Tim SAVE KADIN akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan SK KADIN Indonesia itu.

Masrizal juga menegaskan kalau proses pencalonan Ketua KADIN Sumbar terpilih jelas tidak sah, bisa dilihat dari aturan berlaku, dimana pengurusan KTA dan lainnya sesuai data yang ada di KADIN Indonesia.

“Kami apresiasi pak Arsjad Rasjid, karena kami yakini beliau tidak tau, dan ini merupakan pemberitahuan pada beliau, agar dapat kita ketahui siapa yang bermain,” Tutup Masrizal(***)